MAROS, — Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Camba berpangkat Aiptu Berinisial IM, diduga kuat jadi otak terjadinya penjarahan pada wilayah Kawasan Hutan Nasional Bulusaraung, tepatnya di Tiga Desa. Yakni Desa Benteng, Cenrana dan Cenrana Baru, dimana getah pohon pinus dijadikan tambang uang oleh oknum tersebut.
“Beliau (oknum Aiptu IM) memang pernah bekerja sebagai pengawas di PT. Adimitra dari tahun 2018 hingga 2020, pernah kejadian klo Aiptu IM ini mempekerjakan orang dari luar untuk memanen karet pinus, menebang pohon pinus dan membangun pondokan (Rumah Semi Permanen) diareal tersebut, dan itu ada beberapa yang sudah dibongkar, “kata Sumber, (14/04/2022).
Diketahui bahwa ijin dari PT. Adimitra tersebut telah habis sejak tahun 2020 lalu, akan tetapi Aiptu IM yang diduga mengelola dan mempekerjakan orang dari luar untuk bekerja diwilayah itu. Sedangkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Konservasi dan Sumber Daya Alam nomor 6 tahun 2018 telah jauh melenceng.
“Menurut informasi sudah kadaluarsa itu ijinnya dari tahun 2020, inimi Aiptu. IM yang kelola dan kasih kerja orang, dan itu sudah jauh melenceng dari Perdirjen nomor 6 tahun 2018, “lanjut sumber.
Bahkan pada tanggal 11 April 2022 lalu ada pertemuan PT. Adimitra beserta KTH dihotel Bantimurung, perwakilan PT. Adimitra malah dihadiri oleh Aiptu IM. Bukan orang dari perusahaan.
“Ada kemarin pertemuan terkait itu di Hotel Bantimurung, tanggal 11 April 2022. Itu nda dihadiri oleh pihak perusahaan, tapi Aiptu IM yang hadir, ada fhotonya, “tambah Sumber.
Kapolres Maros. AKBP. H. Fatur Rachman SH. MH, mengatakan bahwa akan segera menindak lanjuti hal tersebut, dan akan mengatensikan kepada jajarannya untuk bertinda tegas sesuai SOP.
“Insyaa Allah ndi, terima kasih banyak laporanta. Atensi ditindak lanjuti, “jawab AKBP. H. Fatur Rachman SH. MH.
Tentunya hal tersebut sangat merugikan dikemudian hari apabila terjadi bencana alam, dan kelak anak cucu kita tidak dapat menikmati warisan alam tersebut.