SULSEL, — Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait 5 oknum Satreskrim Polres Pinrang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kadiv. Propam Mabes Polri. Irjen. Pol. Ferdy Sambo, kemarin di Polda Jabar mengeluarkan atensi bahwa setiap oknum yang melakukan Pungli, atasannya wajib bertanggung jawab, (12/04/2022).
“Apabila ada anggota yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang akan diproses. Akan tetapi dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggung-jawaban, “kata Irjen. Pol. Ferdy Sambo (Dikutip dari Merdeka.com), (08/04/2022).
Dimana hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam pasal 7 ayat I Perkap (2/2022) diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti pembinaan dan penyelesaian disiplin kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tantangan kedepan semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri, “tutup Jenderal yang pernah mengecap pendidikan dikabupaten Barru ini.
Sementara itu, dipemberitaan kemarin Kapolres Pinrang AKBP. M. Ronny S. Ik, membantah bahwa anggotanya terjaring OTT.
“Kalau fakta dilapangan sebenarnya bukan, sy diam intinya tidak mau hasil pelaksanaan pemeriksaan polda biar polda yang berikan informasi, “jawab AKBP. M. Ronny S. Ik.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, Kapolres Pinrang. AKBP. M. Ronny S. Ik, serta Kasatreskrim AKP. Muhalis, harus dievaluasi. Mengingat Polres Pinrang sudah beberapa kali tertangkap OTT, dan mereka tidak belajar dari hal itu.
“Kapolres Pinrang AKBP. M. Ronny S. Ik, dan Kasatreskrim AKP. Muhalis, harus dievaluasi, mengingat Polres Pinrang sudah beberapa kali di OTT, paling sering itu OTT SIM BII Umum, “tutup Sumber.