Capai Omset Puluhan Juta Pabrik Plastik Tersembunyi Tanpa Ijin Di Makassar, Karyawan Digaji Budak Camat Wajo Tidak Tahu

MAKASSAR, — Pabrik plastik tersembunyi dan diduga tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak disekitaran wilayah kecamatan Wajo ini, disinyalir memberikan upah kepada karyawannya kisaran Rp.35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah. Jauh dibawah Upah Minimum Regional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penghasilannya ditaksir hingga puluhan juta rupiah perminggunya.

“Jam kerjanya itu om, dari jam setengah 8 pagi, sampe na jam 6 magrhib. Klo dari depan itu nda kentara bilang ada pabrik didalam, didepan cuman jualan tali rapiah terus klo ada pemeriksaan, pintu tengah menuju ke pabrik langsung ditutup. Gajiku itu om Rp.35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) perharinya, “kata salah seorang sumber.

Dimana hal tersebut sudah melenceng jauh daripada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yakni memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Dan bahkan pihak pemerintah setempat kecolongan, dimana pabrik ini sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu, sumber juga mengungkapkan bahwa didalam Rumah Toko (Ruko) tersebut setidaknya ada sekitaran 10 buah mesin plastik, akan tetapi mereka tidak diperbolehkan membawa gadget untuk bekerja.

“Nda bisaki ambil fhoto om karena disimpan hape ta klo mauki masuk kerja, maumi diapa juga om karena ituji yang bisa hidupika makan jadi terpaksa ka kerja disitu om, klo menurut bagian penagihan itu perminggunya biasa terima tagihan dari 20 Juta sampe 40 juta om, “lanjut Sumber.

Camat Wajo Ibu Puspa, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu dan baru akan menindak lanjuti ke tingkat Kelurahan.

“oh ia kah, trima kasih infonya coba nanti di cek melalui lurahnya, “jawab Puspa.

Sementara itu pemilik usaha yang diketahui bernama Robert, warga keturunan Tionghoa yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya lagi kurang sehat dan tidak bisa memberikan komentar.

“Saya lagi sakit pak, mohon pengertiannya, “ucap Roberth.

Ketua LSM Lidik Pro Kabupaten Maros, Ismar yang dimintai tanggapannya bahwa hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum karena menyangkut kemanusiaan dan perijinan.

“Tidak bisa itu dibiarkan, harus diproses hukum, kasian karyawan digaji seperti budak. Yang dapat keuntungan mereka semua, mana lagi ijinnya tidak beres, “tutup Ismar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!