Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, Warning Keras Pemilik Usaha Kendaraan ODOL

SULSEL, — Komitmen Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, untuk menindak tegas para pelaku pemilik usaha kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) diwilayah hukum Polda Sulsel nampaknya bukan isapan jempol belaka. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya eksekusi terhadap 5 unit kendaraan ODOL di Timbangan Maccopa Maros, (15/02/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.

5 unit kendaraan ODOL bernopol DD 8539 RK, DD 8669 RI, DD 8927 KB, DD 8598 OL, DD 8758 KT, DD 8842 SY serta DD 9813 XX merupakan kendaraan baru milik pabrikan Mercedes Benz. Menurut Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, bahwa apabila ada oknum perorangan yang mencoba merubah dimensi kendaraan tidak sesuai peruntukannya maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 316 (II), pasal 273 dan 275 (II), pasal 310,311 dan pasal 312.

“Pada saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan penindakan khusus pada pasal 307 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), “kata Kombes. Pol. Faizal S. Ik.

“Penindakan dengan penilangan dimana Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sesuai Pasal 316 ( 2 ) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 273 , 275 ( 2 ) , Pasal 277, pasal 310 , 311 , dan Pasal 312 adalah kejahatan, “lanjutnya.

Terkait ODOL pada Pasal 277 UU 22 2009, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

“Saat ini Kita Bersama, BPTD, Kepolisian , Dishub Prov maupun kab kota akan melakukan tindakan cegah ODOL dengan penanganan dari Hulu secara preemtif ke Bengkel Karoseri dan Pengusaha angkutan , dan juga pada jembatan timbang, tempat Pengujian Kendaraan Bermotor serta jalan raya dlm upaya preventif , guna cegah ODOL untuk mengarahkan pada Normalisasi secara sadar dan mandiri , selain itu juga dengan pindah muatan bagi kendaraan yg muat berlebih , Untuk Gakkum terhadap ODOL ini krn memerlukan perangkat uji dan keahlian khusus maka kami akan mendukung dengan mendampingi penyidik PPNS Perhubungan dalam upaya penyidikan tindak pidana kejahatannya, “tambahnya.

Olehnya itu dirinya meminta kepada para pemilik usaha agar menyesuaikan kembali setiap kendaraannya agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan dapat mengurangi fatalitas Lakalantas dan kemacetan.

“Kami berharap dengan ini agar para pemilik usaha dapat menyesuaikan kembali kendaraan mereka sesuai peruntukannya, jangan ada lagi yang melanggar. Agar kita dapat meminimalisir fatalitas Lakalantas dijalan raya dan mengurangi dampak kemacetan, “tutup Kombes. Pol. Faizal S. Ik.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!