Kombes. Pol. Faizal S. Ik, Harapkan Peran Serta Sinergitas Masyarakat Untuk Taat Aturan, Ditlantas Siap Kawal Ambulance Pengantar Jenazah

SULSEL, — Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, MH, mengungkapkan bahwa dalam menghadapi kasus yang kompleks beberapa waktu ini, dirinya sangat mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar selalu berada dalam koridor undang-undang yang tepat.

“Alhamdulillah, menanggapi permasalahan yang kompleks dikalangan masyarakat terkait viralnya Ambulance pengantaran jenazah. Saya mengharapkan dukungan dari seluruh unsur elemen masyarakat agar selalu berada dalam koridor Undang-Undang, “kata Kombes. Pol. Faizal S. Ik, MH.

Dirinya juga berharap agar kedepannya tingkat kesadaran masyarakat di Sulsel, khususnya kota Makassar dapat meningkat. Dimana saat jajaran Ditlantas tengah gencar mensosialisasikan larangan kendaraan roda II untuk masuk kedalam jalur bebas hambatan sesuai dengan PP No. 15 tahun 2015 pasal 38 ayat I, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 dan pasal 134 ayat I tentang penggunaan lampu strobo/rotator dan sirine dan larangan pengawalan oleh masyarakat.

“Kami jajaran Ditlantas berharap agar kedepannya tingkat kesadaran masyarakat bisa lebih meningkat, kami giat mensosialisasikan larangan kendaraan roda II untuk masuk kejalur bebas hambatan (Toll) kemudian larangan pengawalan serta penggunaan lampu strobo/rotator dan sirine. Dimana hal itu telah diatur dalam PP nomor 15 tahun 20015 pasal 38 ayat I, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 dan pasal 134 ayat I, “lanjutnya.

Untuk itu Dirlantas Polda. Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, MH, dalam waktu dekat akan memberikan ruang untuk duduk bersama terhadap pemilik motor, driver Ambulance dan Ditlantas/Kasat PJR untuk memberikan edukasi tentang penerapan Undang-Undang tersebut. Agar masyarakat dalam hal ini bisa memahami dan mengetahui tugas, pokok dan fungsi Kepolisian untuk meminimalisir efek dari pengawalan Ambulance.

“Insyaa Allah akan diagendakan untuk duduk bersama, jadi pemilik motor dan driver Ambulance akan diberikan edukasi dan diberi pemahaman terkait penerapan UU tersebut, yang kita mau minimalisir itu efek dari pengawalan Ambulance dan roda II yang masuk kejalan Toll, “tambahnya.

Kombes. Pol. Faizal S. Ik, MH, juga memastikan bahwa iring-irigan pengantar jenazah dan mobil jenazah bisa masuk kejalur bebas hambatan akan tetapi khusus untuk roda empat, kendaraan roda dua agar mencari jalur alternatif lainnya agar tidak melanggar Undang-Undang dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya.

“Saya tekankan bahwa Mobil Ambulance pembawa jenazah serta iring-iringan pengantar jenazah yang menggunakan roda empat bisa memasuki jalur Toll, akan tetapi khususnya pengendara roda dua untuk mencari jalur alternatif lain untuk sampai ketujuan dan kami siap untuk mengawal mereka agar tidak melanggar UU yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, “tutup Kombes. Pol. Faizal S. Ik, MH.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!