Tingkat Kepedulian Masyarakat Tinggi, Sat. PJR Polda Sulsel Fokus Tindak Tegas. AKBP. Maslahuddin Diminta Buka Pasal 134 UU 22 Tahun 2009

MAKASSAR, — Tindakan Personil Sat. PJR Polda Sulsel menindak tegas warga yang membuka jalan bagi mobil Ambulance dengan membawa pasien kritis, dinilai kurang manusiawi. Dengan diancam disita selama 3 bulan, Arlan selaku pemilik motor kecewa jika motornya disita karena telah menolong sesama manusia.

“Kenapa motorku yang ditahan, bukan SIM dengan STNK, padahal saya lengkap bahkan pake masker. Terkecuali saya tidak memiliki SIM atau STNK wajar klo motor saya ditahan, saya bergerak atas dasar kemanusiaan. Sebagai salah seorang anggota Komunitas Motor (Biker’s) sudah merupakan kewajiban kami menolong manusia, “kata Arlan, (14/01/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.

Seperti kita ketahui lewat beberapa media sosial, dimana Kapolres Karawang. AKBP. Aldy S. Ik, bahkan mencari dan memberikan reward kepada salah seorang warga yang menolong membuka jalan bagi mobil ambulance yang membawa pasien kritis. Akan tetapi dikota Makassar, para pejuang amal jariyah tersebut malah dikenakan sanksi penyitaan kendaraan, dan lucunya Personilnya malah diberikan reward Rp. 1.000.000, – (Satu Juta Rupiah)

“Saya bergerak atas dasar kemanusiaan, saya liat itu mobil terjebak macet saya bukakan jalan dan saya tidak masuk jalan Toll karena saya tau itu melanggar aturan. Pernahka liat video, itu yang buka jalan ambulance dapatki penghargaan dari Kapolres, tapi di Makassar malah kita ditilang, disita motorta, Polisinya dapat uang dapat penghargaan, seharusnya tugas Kepolisian mengawal ini ambulance, “lanjutnya.

Menurut Arlan, jangankan 1 menit, waktu 1 detik pun sangat berharga bagi pasien kritis. Olehnya itu dirinya berinisiatif menolong karena ada teriakan keluarga dari dalam Ambulance saat macet.

“Ada keluarganya berteriak, bilang pasien kritis makanya langsungka bukakan jalan, motorku tidak ada sirine, saya juga tidak arogan dijalan selama mengawal, jangankan 1 menit waktu 1 detik saja berharga buat pasiennya, “tambah Arlan.

Sementara itu Kasat. PJR Polda Sulsel. AKBP. Maslahuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa itu adalah perintah Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Nana Sudjana, dan bahkan dirinya memberikan reward berupa uang tunai Rp. 1.000.000, – (Satu Juta Rupiah)

“Saya kasih uang 1 juta itu anggotaku, ini perintah Kapolda, “jawab Maslahuddin (14/01/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Dirinya menegaskan bahwa dirinya berpatokan kepada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 59 dan pasal 135, olehnya itu dirinya langsung bertindak tegas sementara hal ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Iyeee ndi, cocokmi itu ndi betul untuk memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran merenungkan dan menyadari perbuatannya ndi. Kemarin juga ada yg di tangkap anggota lantas polrestabes makassar di pos lantas 705 pertigaan alauddin pettarani ndi, pelanggaran yang sama ini jelas jelas melanggar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat (5) dan pasal 135 ayat ( 1 ) UULAJ ndi. Jadi sudah adami 2 unit sepeda motor roda 2 (dua) yg mengawal ambulance di tangkap karena pelanggaran yg luar biasa ndi, “tegas Maslahuddin.

Pasal 134 UU 22 tahun 2009 berbunyi “Pengguna Jalan Yang Memperoleh Hak Utama Untuk Didahulukan Sesuai Dengan Urutan Berikut” Point kedua yakni Ambulance yang membawa orang sakit. Dimana apabila ada kendaraan yang menghalangi kendaraan Ambulance pembawa pasien patut dan layak untuk ditindak.

“Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur bahwa Ambulance pembawa orang sakit mendapatkan prioritas utama dan kendaraan yang menghalangi patut untuk ditindak. Sedangkan rombongan Presiden RI Joko Widodo, saja waktu melintas disalah satu daerag di Jawa langsung menepi dan memberikan jalan bagi Ambulance pembawa pasien, ini bersifat darurat dan kembali lagi ke unsur kemanusiaannya, “komentar Ismar, Ketua LSM Lidik Pro Kab. Maros saat diminta tanggapan (15/01/2022).

Ismar juga menambahkan bahwa warga Makassar yang bernama Arlan patut untuk diberikan reward karena insting kemanusiaan yang tinggi sehingga dirinya mampu secara tidak langsung mengambil alih tugas daripada Satuan Lalulintas untuk mengawal. Sedangkan kejadian di Bulukumba sudah jelas membuktikan bahwa salah satu Personil Sat. PJR justru hanya melintasi salah satu korban tabrak lari tanpa ada reaksi baik dari sisi kemanusiaan maupun sisi aparatur negara.

“Seyogyanya Arlan ini dapat reward bukan Polisinya karena dia memiliki insting kemanusiaan tinggi dan langsung mengawal Ambulance itu, inikan tugas Satlantas. Kalo memang mau tegas, Sat. PJR harus menindak semua kendaraan yang mengakibatkan kemacetan dan mengalangi laju Ambulancenya. Kejadian di Bulukumba bisa menjadi tolak ukur bahwa tingkat kepedulian masyarakat sekitar lebih tinggi dibanding kepedulian dari anggota Sat. PJR Polda Sulsel, dimana Personil PJR Polda Sulsel hanya melintasi salah satu korban tabrak lari dimana secara unsur kemanusiaan seharusnya dia singgah, tapi baik dari sisi Aparatur Negara dan sisi kemanusiaan tidak ada sama sekali, “tutup Ismar.