MAKASSAR, — Menanggapi meninggalnya salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bollangi, Kabupaten Gowa (16/12/2021). Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Andi Lolo dengan masa hukuman 15 tahun Penjara. Dimana Kalapas Yusran Sa’ad menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Polda Sulsel untuk bertanggung jawab.
Dihubungi via Whatssapp pribadinya, Irjen. Pol. Nana Sudjana, yang sedang gencar melaksanakan giat Pemerintah Pusat untuk Program Vaksinasi serentak nasional. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel. Irjen. Pol. Nana Sudjana, menyampaikan belasungkawa dan akan segera mengusut peristiwa tersebut.
“Mohon maaf tadi lagi fokus giat vaksinasi serentak, tentunya dengan adanya kejadian tersebut saya mewakili jajaran Polda Sulsel kami turut berbela sungkawa, dan tentunya kedepan akan mengusut tuntas. Polda Sulsel memiliki fungsi-fungsi khusus dalam hal ini Propam Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut, “kata Irjen. Pol. Nana Sudjana, via Whatssapp pribadinya, (16/12/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Sementara itu Kabid. Propam Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH, mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan apabila ada yang melanggar SOP ataupun Protap yang telah ditetapkan maka akan ditindak sesuai dengan kode etik Kepolisian. Sementara ini jajarab Propam Polda masih menunggu hasil autopsi dari Bid. Dokkes Polda Sulsel untuk tindak lanjutnya.
“Tentunya kita harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait hal itu, klo memang melanggar SOP ataupun Protap yang telah ditetapkan maka kami tidak tebang pilih dan akan diproses tindak sesuai dengan kode etik Kepolisian, kami juga masih menunggu hasil autopsi dari Bid. Dokkes Polda Sulsel, “tutup Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.