Pungli SIM Menggila Dirlantas Polda NTB Tutup Mulut, Kapolres Lombok Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, Kangkangi Atensi Kapolri

NTB, — Biaya administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah diatur PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan tetapi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Polres Lombok Barat malah dijadikan lumbung untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan.

Namun lucunya, Dirlantas Polda NTB. Kombes. Pol. Djoni Widodo S. Ik, malah tutup mulut, dan Kapolres Lombok Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, memilih memblokir kontak WA dan seolah mengangkangi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak menutup akses informasi.

“Jangan anti kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi diri menjadi lebih baik, “kata Jenderal Listyo Sigit, pada Video Conference Mabes Polri (19/10/2021).

Kapolri juga menambahkan tidak segan-segan untuk mencopot dan memproses pidana agar menjadi contoh bagi Personil lainnya. Dirinya juga meminta agar Kasatwil dalam hal ini Kapolda masing-masing wilayah apabila ada keraguan maka Kapolri akan segera mengambil alih. Anggota Polri sudah memiliki Prosedur Tetap (Protap) dalam menjalankan tugas dilapangan sesuai dengan langkah-langkah yang telah diatur.

“Setiap anggota Polri sudah memiliki Protap dilapangan sesuai dengan langkah-langkah yang telah diatur, perlu tindakan tegas jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH dan proses pidana segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lain. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, apabila ada yang ragu. Saya yang ambil alih, “tegas Jenderal Listyo Sigit.

Untuk diketahui bahwa penerbitan SIM B II umum syaratnya harus berusia diatas 22 tahun, dan biaya untuk SIM B II Umum baru hanya sekira Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan perpanjangan Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Sementara SIM B II Umum yang menjadi bukti, usia pemohon tahun ini masih berusia 22 tahun, dan disinyalir pemohon membayar sekira kurang lebih Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Dimintai tanggapannya, Ketua LSM. Lidik Pro. Kab. Maros, mengatakan bahwa hal itu sangat disayangkan, dimana sesuai amanah undang-undang nomor 2 tahun 2002, dimana Institusi Polri diamanahkan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Olehnya itu dirinya meminta agar Kapolri. Jenderal Listyo Sigit segera mengambil langkah untuk membersihkan Polres Lombok Barat dan menggantinya dengan SDM yang lebih baik.

“Sayang sekali ada aksi yang seperti itu, kita harus apresiasi tingkat kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam memiliki SIM. Akan tetapi dengan prosedur yang telah ditetapkan, bukan dengan cara lain dan dengan biaya-biaya tidak mencekik. Amanah UU 2 tahun 2002 sudah jelas mengatur untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus segera turun tangan mengambil tindakan tegas membersihkan Polres Lombok Barat dan menggantinya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, “ucap Ismar, via Whatssapp pribadinya (14/12/2021) sekira pukul. 09.00 Wita.

Hingga berita ini diturunkan, Dirlantas Polda NTB. Kombes. Pol. Djoni Widodo S. Ik, belum memberikan tanggapannya, sementara Kapolres Lombok. Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, masih memblokir kontak Whatssappnya.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!