PINRANG, — Mendapatkan laporan terkait adanya terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) dikantor cabang Ekspedisi JNT Express, Kasatreskrim Polres Pinrang. AKP. Deky Marizaldy S. Ik, MH. Memerintahkan Kanit Resmob. Aipda Aris SH, memimpin Tim Crime Fighter bergerak cepat mencari dan menangkap terduga pelaku.
“Alhamdulillah, berdasarkan LP/B/434/XII/2021/SPKT/Polres Pinrang/PoldaSulsel, pertanggal 03 Desember 2021, atas nama pelapor Muh. Faizal, yakni seorang karyawan JNT Express, Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang bergerak cepat untuk mencari terduga pelaku dengan berbekal CCTV dikantor tersebut, “kata AKP. Deky Marizaldy S. Ik, MH.
Berdasarkan keterangan korban/saksi dan rekaman CCTV, Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, kemudian melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menciduk terduga pelaku berinisial HR warga jalan Lamini, disalah satu Warung Internet (Warnet) dikabupaten Pinrang.
“Berdasarkan keterangan korban/saksi dan rekaman CCTV kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, setelah melakukan serangkaian penyidikan akhirnya terduga pelaku berinisial HR berhasip kami ciduk disalah satu Warnet dijalan Pettana Rajeng, “lanjut Deky.
Dari hasil interogasi, teduga pelaku HR mengakui hasil perbuatannya. Dimana pada subuh dini hari dirinya masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, HR memanfaatkan moment dimana korban sementara dalam keadaan tertidur nyenyak dan HR berhasil merogoh tas korban dan mengambil uang sekira kurang lebih Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
“Dari hasil interogasi, HR mengakui perbuatannya beraksi pada dini hari dan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Sementara korban tertidur nyenyak, HR berhasil merogoh tas dan mengambil uang korban yang berada didalam tas, “tambah Deky.
Terduga pelaku HR bersama barang bukti berada di Mako Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan tetapi dari uang yang semula Rp 7.000.000,- Juta, kini tersisa Rp. 5. 610.000 (Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
“Hasil dari aksi HR yang awalnya Rp. 7.000.000,- kini tersisa sekitar Rp. 5.610.000,- dimana saat ini HR bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “tambahnya lagi.
Sementara Kapolres Pinrang. AKBP. Arief Sugihartono S. Ik, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa para pelaku tindak kriminal yang berada diwilayah hukum Polres Pinrang memang bisa lari akan tetapi mereka tak bisa sembunyi dari kejaran dan pasti akan ditemukan. Olehnya itu dirinya meminta agar para terduga pelaku untuk sadar dan tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Yang namanya Pelaku kriminal apalagi diwilayah hukum Polres Pinrang memang bisa lari akan tetapi mereka tidak bisa sembunyi dari kejaran kami dan pasti kami akan temukan. Olehnya itu, kedepannya mungkin setelah menjalani hukuman ada baiknya untuk bertobat dan menempuh jalan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan mereka, “tutup AKBP. Arief Sugihartono S. Ik.