Modus Baru Black Campaign, Paslon Norut 3 Desa Barabatu Diduga ‘Kangkangi’ Surat Edaran Bupati Pangkep MYL

PANGKEP, — Disinyalir salah seorang Pasangan Calon (Paslon) Kepala Desa Barabatu, Kabupaten Pangkep berinisial R, tidak mengindahkan surat edaran Bupati Pangkep MYL nomor 433/96/Dinkes terkait penerapan Vaksinasi.

Dimana ada Dua Poin yang diduga telah dilanggar oleh salah seorang Paslon dengan nomor urut 3 (Tiga) berinisial R. Daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) pada Khamis (28/11/2021) bertempat dikantor Kecamatan Labbakkang, dimana ada beberapa warga yang diduga tidak mengikuti proses Vaksinasi akan tetapi tetap mendapatkan Bansos dengan timbal balik harus memilih Calon Kades nomor urut 3.

“Maumeki pulang pak, tapi ditahanki sama Pak R, katanya tinggal-tinggalmi dulu. Nanti dibantu asalkan dipilih nanti, na bantuki dapat Bansos, itu lagi pak diantar jemput pake mobilnya pak, “kata Sumber, (03/11/2021).

Dari total 335 daftar penerima Bansos, hanya ada sekitar 38 warga yang mengikuti proses vaksinasi tersebut. Disinyalir ada aksi ‘Kongkalikong” dengan pihak Kecamatan Labbakkang. Dimana hal tersebut dinilai tidak menghargai Bupati Pangkep. Muh. Yusran Lalogau, surat edaran Bupati Sudah jelas mengatur hal tersebut.

“Klo nda salah pak, 335 daftar penerima pak, tapi sekitaran 38 ji itu pak yang divaksin, “lanjut Sumber.

Ketua LSM Lidik Pro Kab. Maros. Ismar, memberikan komentarnya terkait adanya aksi diduga Black Campaign oleh Paslon nomor urut 3 di Desa Barabatu tersebut.

“Seharusnya Bupati Pangkep harus memberikan sanksi tegas terhadap Paslon nomor urut 3 tersebut, Paslon itu sudah tidak menghargai Surat Edaran Bupati dalam artian dia sudah tidak menghargai Bupati Pangkep, “jawab Ismar.

Menurutnya, Paslon tidak boleh mengancam masyarakat dengan Bansos ataupun ADD. Dikarenakan itu hak mutlak masyarakat untuk menerima bantuan, dimana sudah seharusnya Bupati Pangkep MYL memberikan sanksi kepada Paslon yang dimaksud.

“Tidak boleh itu Bansos ato ADD dipake ancam-ancam masyarakat, itu sudah hak progratif, hak mutlaknya masyarakat. Bupati Pangkep MYL dalam hal ini harus memberikan sanksi tegas kepada Paslon yang dimaksud, belum jadi Kepala Desa sudah begini, bagaimana klo sudah jadi Kepala Desa, “tutup Ismar.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!