Bicara Keadilan Dan Anti Kritik, Kinerja Kabid Humas Polda Sulsel, Kapolres Gowa, Kapolres Pangkep ‘Mati Suri’ 24 Hari TSK Melenggang Bebas Dari Tahanan

SULSEL, — Berbicara tentang keadilan, Kabid. Humas Polda. Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, menyampaikan bahwa Polda Sulsel anti Kritik dan mengedepankan asas keadilan dalam setiap kinerjanya. Akan tetapi realitas yang terjadi malah berbanding terbalik dengan apa yang selama ini dikoar-koarkan dimedia olehnya, hingga saat ini, kinerja Kapolres Gowa, Kapolres Pangkep dinilai belum terlihat.

“Klo kita berbicara keadilan, keadilan itu luas. Sekarang kita bisa melihat dengan kaburnya tahanan di Mapolres Gowa, dimana letak keadilannya. TSK bebas keluar masuk ruangan Satreskrim sesuka hati, dan diduga kabur dengan bantuan orang dalam, sekarang sudah masuk 24 hari sejak kaburnya RA dari Polres Gowa. Apa yang bisa Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, dan Kabid. Humas Polda Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan S. Ik, bisa lakukan, “kata Shyafril Hamzah, (22/10/2021), via Whatssapp pribadinya.

Menurut Shyafril Hamzah, belum ada bukti-bukti yang bisa menujukkan kinerja dari Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, belum ada yang berhasil memenangkan Sayembara yang dibuatnya, dan belum titik terang terkait keberadaan TSK yang kabur.

“Sampai hari ini, tidak ada satupun bukti yang bisa menenangkan hati klien kami, belum ada kinerja yang bisa membuktikan keseriusan Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, belum ada yang memenangkan sayembaranya, dan belum ada titik terang keberadaan TSK, dimana letak keadilan yang dimaksud, “tambah Shyafril Hamzah.

Shyafril menambahkan bahwa seragam yang dipakai oleh Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, adalah kain yang dibalut oleh Undang-Undang, dimana UU nomor 2 tahun 2002 sudah jelas mengatur hal tersebut.

“Undang-undang nomor 2 tahun 2002 sudah jelas mengatur, bahkan seragam yang dipakai oleh Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, dibalut oleh Undang-Undang, UU nomor 2 tahun 2002 sudah jelas mengamanahkan Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat, sedangkan ketiga unsur ini tidak terelalisasi dengan baik oleh Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, “lanjut Shyafril.

Sedangkan kinerja Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik dan Kabid. Humas Polda Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, menurut Ketua Lidik Pro Kab. Maros, jauh dari apa yang diharapkan, dirinya menilai kinerja mereka dinilai ‘mati suri’. Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, yang sibuk untuk membangun pencitraan dimata masyarakat Pangkep, Kabid. Humas. Polda. Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, kurang mampu menjadi corong informasi publik yang baik bagi media dan masyarakat.

“Kita bisa menilai bahwa kinerja Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, dan Kabid. Humas Polda Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, terkesan ‘Mati Suri’. Kapolres Pangkep yang sibuk membangun pencitraan dirinya dimata masyarakat tanpa memperhatikan tugas utamanya sesuai UU 2 tahun 2002, dimana BBM illegal dan Illegal Mine diduga dikuasai/diback up oleh orang-orang Polres Pangkep, bahkan dirinya memblokir beberap kontak wartawan seolah-olah dirinya tidak mau diganggu. Intinya klo nda mau diganggu, jangan jadi pejabat publik karena menjadi pejabat publik penuh akan tanggung jawab. Sedangkan Kabid. Humas. Polda. Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, yang seharusnya jadi corong informasi publik malah ikut-ikutan tutup mulut, “tutup Ismar.

Hingga berita ini diturukan, Kabid. Humas. Polda. Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, Kapolres Gowa. AKPB. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya belum memberikan komentarnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!