Tolak Anti KRITIK, Kabid. Humas Polda Sulsel Kombes. Pol. E. Zulfan, Ditantang ‘Buka-Bukaan’ Penanganan Kasus Tahanan Kabur Polres Gowa, BBM Illegal Dan Illegal Mine Di Pangkep

SULSEL, — Terkait komentar daripada Kabid Humas Polda Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan dibeberapa media yang ada di Sulsel, dimana dirinya menyebutkan bahwa jajaran Polda Sulsel anti KRITIK menuai banyak tanggapan.

Shyafril Hamzah selaku Kuasa Hukum dari korban SM, dimana terduga pelaku RA berhasil kabur dari tahanan Satreskrim Polres Gowa. Dirinya menganggap bahwa sudah seharusnya Polda Sulsel ‘buka-bukaan’ terkait penanganan kasusnya, sejauh mana dan tindak lanjutnya, dimana diduga ada oknum anggota Kepolisian yang turut andil dalam kaburnya RA.

“Klo memang Polda Sulsel menganggap mereka anti kritik, tolong bantu kami. Bantu kami dan mari ‘buka-bukaan’ terkait penanganan kasus yang ada di Sulsel, kaburnya RA dari Mapolres Gowa itu seharusnya jadi perhatian Polda Sulsel. Dimana diduga ada oknum anggota Kepolisian yang turut andil dalam kaburnya RA, jawab dong pertanyaan dari media, biar masyarakat yang menilai kinerja Polda Sulsel, “kata Shyafril Hamzah, via Whatssapp (21/10/2021) sekira pukul.10.00 Wita.

Belum lagi lepas persoalan di Polres Gowa, muncul lagi Polres Pangkep yang diduga menutup akses informasi publik yang ada diwilayah hukumnya. Memblokir kontak Wartawan, sementara amanah UU No. 2 tahun 2002 sudah jelas mengatur Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian, yakni Melindungi, Melayani dan Mengayomi masyarakat.

“Klo kita lihat Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, yang menutup akses informasi publik, dimana posisinya adalah seorang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) setempat, pemegang tongkat komando penuh disana. Sudah seharusnya AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, klo mau mendukung Polda Sulsel anti Kritik, dia harus buka akses informasi seluas-luasnya kepada publik sesuai amanah UU nomor 2 tahun 2002, “jawab Ismar.

Sementara itu, Kabid. Humas. Polda Sulsel. Kombes. Pol. E. Zulfan, yang dikonfirmasi via Whatsaapp pribadinya hingga berita ini diturunkan belum memberi komentar terkait tantangan untuk ‘buka-bukaan’ penanganan kasus diwilayah hukum Polda Sulsel.

“Sudah seyogyanya Kapolda Sulsel dan juga Kabid. Humas. Polda Sulsel, Kapolres Gowa dan Kapolres Pangkep membuka akses informasi, ‘buka-bukaan’ terkait penanganan kasus yang ada diwilayah hukumnya. Seperti sekarang, bemana nda dibilang anti Kritik klo chat/konfirmasi nda pernah mau na balas, jadi buntu ini komunikasi/informasi publik, Kapolres Pangkep sibuk membangun pencitraan diwilayah hukumnya sementara UU nda menekankan hal itu, “tutup Ismar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!