Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jelas, Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa Dan Kapolres Pangkep Anti KRITIK

SULSEL, — Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit melalui video conference, Jakarta (19/10/2021) kemarin, ditujukan untuk setiap Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam hal ini adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) termasuk Sulawesi Selatan.

“Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya, saya minta tidak ada lagi Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya yang ambil alih, “tegas Listyo Sigit.

Khususnya di Sulsel, dimana ada beberapa kejadian yang sempat viral. Seperti kasus Lutim, kaburnya TSK dari tahanan Mapolres Gowa, Kinerja Kapolres Pangkep dibawah komando AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, akan tetapi Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam, yang beberapa kali dikonfirmasi media ini bahkan tak merespon sedikitpun telfon atau chat.

“Seyogyanya Kapolda Sulsel dalam hal ini tidak tinggal diam, quick respon terkait laporan-laporan bahkan pemberitaan dalam media, tapi kenyataannya Irjen. Pol. Merdysam, malah berbuat sebaliknya, “kata Ismar, via Whatssapp (20/10/2021) sekira pukul.10.00 Wita.

Dimana perintah Kapolri. Jenderal Listyo Sigit, sudah jelas dimana dirinya memerintahkan bahwa Kasatwil untuk tidak anti kritik, hal tersebut digunakan untuk pribadi yang lebih baik.

“Jangan anti kririk, apabila ada kritik masyarakat lakukan introspeksi diri untuk menjadi lebih baik, “tambah Listyo Sigit.

Menurut Ismar, perintah Kapolri sudah jelas untuk tidak anti kritik. Dirinya meminta kepada Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam mampu membuka akses informasi, merespon chat ataupun laporan-laporan masyarakat. Menindak lanjuti pemberitaan yang ada di Sulsel, khususnya Kapolres Gowa dan Kapolres Pangkep.

“Kapolri sudah memerintahkan dengan tegas kemarin, Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam, dalam hal ini harus mampu membuka akses informasi seluas-luasnya. Merespon laporan baik itu dalam bentuk pemberitaan ataupun chat, khususnya yang selama ini diberitakan media yakni terkait kinerja Kapolres Gowa dibawah komando AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, kemudian Kapolres Pangkep dibawah komando. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, “lanjut Ismar.

Melanjutkan pembicaraannya, Ismar menambahkan lagi bahwa kinerja Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, yang kecolongan oleh anak usia 21 tahun. Dimana anak itu berhasil melenggang keluar dari tahanan, sedangkan Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, dimana dirinya menilai bahwa Kapolres Pangkep, sibuk untuk memperbaiki citra dirinya sedangkan kinerjanya belum bisa dirasakan.

“Masyarakat bisa menilai kinerja Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, dimana anak berusia 21 tahun berhasil melenggang keluar dari tahanan Satreskrim Polres Gowa, sedangkan Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, hingga saat ini dinilai belum mampu menunjukkan kinerja, kredibiltasnya dalam memegang tongkat komando. Tanpa memperbaiki citra diri, semua akan tercipta seiring kinerja yang ditunjukkan oleh Polres Pangkep, sekarang bukan jamannya pencitraan karena masyarakat pada umumnya sudah pintar dan mampu menilai, “tambah Ismar.

Seusai amanah dan marwah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 telah mengamanahkan Institusi Polri untuk menjadi Pelindung, Pengayom dan pelayan masyarakat. Dimana tidak ada satupun Undang-Undang yang mengamanahkan Institusi Polri untuk melakukan pencitraan tanpa kinerja.

“Amanah dan marwah UU nomor 2 tahun 2002 sudah jelas mengamanahkan kepada Institusi Polri untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Tidak ada satupun yang tertera didalam undang-undang bahwa Kapolres harus melakukan pencitraan tanpa adanya kinerja, “lanjutnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam, belum memberikan respon, membalas chat. Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, masih berkutat dengan tahanan kaburnya. Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, masih tetap menutup akses informasi dengan memblokir kontak beberapa wartawan Sulsel.

“Intinya, kalo AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, tidak mau diganggu, jangan jadi pejabat publik. Karena menjadi pejabat publik harus mampu menjadi corong informasi bagi masyarakat, karena mereka diikat oleh Undang-Undang dalam setiap langkah mereka, “tutup Ismar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!