Sulsel  

Garda Terdepan LBHKI Palopo Peduli Derita Masyarakat Desa Lekong Perjuangkan Tanah Bersejarah Di Era Millenial

LUWU, — Masyarakat desa Lekong yang sejak beberapa tahun menderita akibat berjuang mempertahankan haknya yakni tanah bersejarah penginggalan zaman DI-TII seluas 100 Hektar, tepatnya berdampingan dengan Desa Karangkarangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dengan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum Kemanusiaan Indonesia (LBKHI) Kabupaten Palopo.

“Jadi tanah ini sudah ada sejak tahun 60 an, dimana masyarakat asli desa Lekong mengelola tanah tersebut sebagai lahan untuk dipakai bersama sebelum dan sesudah DI TII, “kata Edy Suandi SH, Ketua LBHKI Kab. Palopo, via Whatssapp (17/11/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Dimana masyarakat belakangan ini menggarap lahan tersebut sebagai lahan produktif, akan tetapi mereka dibenturkan dengan aparat-aparat Pemerintahan dan Kepolisian juga oknum yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Kami disini pak mengelola lahan untuk areal persawahan, lahan produktif agar kami bisa hidup dari tanah tersebut. Tapi pak, belakangan ini ada orang-orang yang datang mengklaim bahwa lahan itu milik mereka, baik dari aparatur Pemerintahan Daerah dan Kepolisian, kami ditakut-takuti pak, “jawab Zaenal salah seorang warga.

Edy Suandi selaku pendamping hukum bagi masyarakat Desa Lekong yang notabene minim akan ilmu pengetahuan dan pendidikan, mengaku sangat prihatin akan penderitaan yang dialami oleh masyarakatnya. Dimana perjuangan mereka mempertahankan warisan leluhur patut untuk diapresiasi, malah aparat sendiri tidak berpihak kepada mereka.

“Berdasarkan history lahan tersebut, kami sangat prihatin dengan masyarakat yang ada disana, mereka berjuang untuk mempertahankan warisan leluhur dan mereka memang memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk dikomersilkan, “lanjut Edy.

Selanjutnya mereka akan membawa hal ini ke Kantor Wilayah Pertanahan Sulawesi Selatan sebagai induk dari Pertanahan seluruh kabupaten yang ada di Sulsel.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan membawa hasil perjuangan kami ini ke Kanwil BPN Provinsi Sulsel guna mendapatkan legalitas dari sisi hukum, demi kemaslahatan masyarakat desa Lekong, “tutup Edy.

 

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!