Maros, News  

Dinilai ‘Buta’ Undang-Undang, H.A.S. Chaidir Syam Diminta Copot Kadishub Maros. Frans Johan

MAROS, — Adanya penindakan terhadap para supir truck pengangkut material diwilayah Maros yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maros tanpa adanya pengawalan dari pihak Satlantas Polres Maros, (14/11/2021) sekira pukul.10.00 Wita, dinilai telah melanggar UU 22 Tahun 2009.

“Itu bukan penindakan, tapi pengarahan untuk supir truck untuk memperhatikan materialnya, “jawab Nur Rahman, Kabid. Dishub. Maros.

Menurut Ketua LSM. Lidik Pro Kab. Maros, Ismar. Mengatakan bahwa menahan kendaraan dan menggiring supir truck masuk kedalam terminal itu sudah merupakan penindakan, berbicara tentang pengarahan seharusnya pemilik usaha yang disurati agar lebih menekankan kepada supir untuk lebih teliti dalam membawa material.

“Itu sudah termasuk penindakan, menghentikan dan menggiring para supir itu suatu sikap penindakan. Apabila berbicara tentang pengarahan, seharusnya Dishub Maros menyurati para pemilik/pelaku usaha, biar mereka yang membina para supir-supir mereka, “ucap Ismar.

Para supir truck yang terjaring pun mengunggah video memperlihatkan kekesalan mereka atas adanya tindakan oleh Dishub Maros.

“Apa anne, tena lappasa, di alle ngasengki, (apa ini, nda ada lepas, diambil semuaki), “ungkap M, salah seorang supir.

Para supir mengeluhkan adanya penindakan yang dilakukan Dishub Maros kepada mereka, dimana waktu mereka dalam bekerja tersita sedangkan mereka mendapatka gaji dari hitungan jam kerja bongkar muat.

“Klo ditahanki begini pak, terbuang waktuta. Sedangkan kita digaji kasian sesuai jam kerja, berapa kaliki bongkar muat. Dimanaki mau ambil uang kasih makan keluarga pak, “lanjut M.

Adanya penindakan tanpa adanya pengawalan dari Satlantas Polres Maros sudah jelas melanggar daripada UU 22 Tahun 2009 yang jelas sudah mengatur tentang Tupoksi masing-masing dimana Kepolisian diamanahkan untuk menindak ataupun melakukan penindakan dan pemeriksaan.

“Masing-masing Tupoksi kan sudah diatur didalam UU 22 Tahun 2009, seharusnya Dishub tidak melangkahi ataupun mengambil alih tugas daripada Kepolisian, sudah jelas aturannya, “tambah Ismar.

Dia juga meminta kepada Bupati Maros. H.A.S. Chaidir Syam untuk bisa mengambil sikap, mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, dan mencari SDM yang bisa lebih faham akan aturan dalam memimpin SKPDnya.

“Bupati Maros dalam hal ini harus berani mengambil sikap, melakukan pencopotan kepada Kadishub. Maros, dan mencari SDM yang lebih mampu, faham akan aturan dalam memimpin SKPDnya, “tutup Ismar.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!