GOWA, — Polres Gowa menggelar sayembara bagi anggota dan masyarakat yang mengetahui keberadaan TSK kasus pencurian anak dibawah umur berinisial RA, hal tersebut diduga diucapkan oleh Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik dalam releasenya, (07/10/2021). Kuasa Hukum Korban, SM akhirnya angkat bicara, terkait hal itu.
“Ini sudah tahun 2021 Bos, ini jaman Millenial, bukan era Kerajaan Majapahit seperti jaman dulu. Klo memang Kapolres Gowa mau berbuat apa saja demi mendapatkan kembali TSK nya yang kabur, kenapa nda sekalian pergi di Sanro (Dukun) lebih bagus, “kata Shayfril Hamzah, via Whatssapp, (08/10/2021) sekira pukul. 16.00 Wita.
Menurut Shayfril, TSK tidak akan bebas melenggang keluar dari Mapolres Gowa apabila TSK memang dalam pengawasan dan berada didalam Sel Tahanan. Tapi malah dibebaskan menggunakan Handphone dan bermain dihalaman Polres.
“TSK RA tidak akan melenggang bebas keluar dari Mapolres klo RA berada dalam pengawasan dan meringkuk didalam sel tahanan. Tapi malah dibebaskan menggunakan Handphone dan bermain dihalaman Mapolres, dan diduga kuat ada orang didalam yang ikut terlibat, “lanjutnya.
Selain itu juga, setiap pertanyaan yang ditujukan ke Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik dan Kasatreskrim. AKP. Bobby Rahman S. Ik, tidak pernah dijawab dan direspon, bahkan Kapolres dan Kasatreskrim membuat press release dengan tema utama yakni Sayembara bagi anggota dan juga masyarakat yang mengetahui lokasi keberadaan TSK RA.
“Ada apa, setiap chat maupun telfon serta pertanyaan yang ditujukan ke Kapolres serta Kasatreskrim tak pernah dijawab. Malah buat press release dimana temanya adalah Sayembara, kan lucu. Apa Personil Polres Gowa kurang cukup apabila dikerahkan semua mencari TSK ? Kan tidak. Bila memang diperlukan, mereka bisa meminta back up dari Resmob Polda Sulsel untuk tindak lanjutnya apabila memang sudah tidak sanggup, “jawab Ismar Ketua LSM Lidik Pro Kab. Maros.
Shayfril juga menambahkan bahwa Polres Gowa seharusnya berfikir dan flashback ke belakang, dimana orang tua korban pernah mengajukan untuk penangguhan penahanan ke Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, dan yang bermohon adalah bapak TSK RA. Jika hendak bersikap represif, sudah semestinya penjamin dalam hal ini orang tua korban diamankan untuk sementara sembari menunggu RA kembali dari pelariannya.
“Kalau memang Kapolres Gowa mau bersikap represif, sudah seharusnya mereka flash back dan melihat ke belakang bahwa orang tua korban pernah mengajukan surat penangguhan penahanan. Klo mau, bisa saja orang tuanya diamankan untuk sementara sembari menunggu RA kembali dari pelariannya. Sampai dimana hati nurani seorang anak klo orang tuanya yang diamankan, pasti RA akan menyerahkan diri dan kembali dari pelariannya, ” tambah Shyafril.
Diakhir pembicaraan Shyafril mengatakan bahwa ancaman hukuman untuk membawa lari anak dibawah umur dan pencabulan, TSK akan diganjar 15 tahun penjara. Olehnya, dia juga meminta Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik untuk menunjukkan kinerjanya bukan membuat sesuatu yang bisa membuat polemik dikalangan masyarakat khususnya Netizen.
“RA akan diancam dengan hukuman 15 tahun pelajaran, Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, seharusnya menunjukkan kinerjanya bukan membuat polemik dikalangan masyarakat bahkan di media sosial, buktinya Netizen malah menjadikannya sesuatu yang lucu, “tutup Shyafril.