MAKASSAR, — Salah seorang wajib pajak datang ke Samsat Mappanyukki untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh dan sadar. Akan tetapi hal tersebut tidak didukung oleh sistem yang diduga amburadul, ditubuh Samsat.
Pasalnya, kendaraan miliknya selama ini terdata sebagai kendaraan dengan merk Vespa, sementara motor miliknya adalah Yamaha.
“Katanya sudah di BBN II atas nama Muhammad Syahrir tgl 24/08/2021 pak, selama ini saya bayar pajaknya sekitaran Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) lebih, “kata Semmi.
Sementara itu, Bagian Pajak Daerah Sulsel. Ilo mengungkapkan bahwa pajak kendaraan dengan merk Yamaha itu kisaran Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) lebih, berarti ada selisih yang harus dibayarkan oleh kendaraan merk Vespa tersebut kisaran Rp.240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
“Klo pajaknya ini kendaraan cuman 200 ribu lebih, jadi selama ini yang dibayarkan pajaknya itu motor Vespa, klo nda dia bayar ini selisihnya 240 ribu, baru sy ploting masuk datanya Yamaha, bisa jadi nanti jadi temuan, “kata Ilo.
Dan Ilo juga menambahkan bahwa Ali Tito berjanji akan membayar selisih pajak tersebut dan saat sudah terbayar maka kendaraan dengan merk Yamaha sudah bisa terbayar pajaknya.
“Tito sudah janji mau selesaikan selisihnya, nanti klo sudah dia bayar selisihnya baru bisa diploting datanya Yamaha, “lanjutnya.
Selanjutnya, Ilo juga mengatakan bahwa berkas tersebut berlabel GUSHAR dimana pengelola berkas sebenarnya adalah Ali Tito. Kendaraan Vespa tersebut telah di BBN II kembali ke No. Pol. DD 2137 XO. Akan tetapi datanya tetap di DD. 5835 MB, sehingga wajib pajak atas nama Semmi membayar pajak kendaraan tersebut selama ini.
“Itu labelnya Gushar, cuman Ali Tito yang proses, sudah di BBN II ke No. Pol. DD. 2137 XO tapi datanya nda dihapus, dialihkan No.Pol. DD.5835 MB ke Semmi, jadi selama ini Semmi bayar pajaknya itu motor Vespa,”tutup Ilo.
Kiranya hal ini bisa jadi perhatian pihak Bapenda dan juga Ditlantas Polda Sulsel, dimana untuk mempercepat berkas daripada oknum tersebut maka yang dikorbankan adalah wajib pajak lainnya.