PINRANG, — Atas Komando Kasatreskrim Polres Pinrang AKP. Deki Marizaldi S. Ik, MH, Kanit Resmob Aipda. Aris SH bersama Resmob Polda Sul-Bar, berhasil menangkap 3 orang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, (22/08/2021) sekira pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan LP B / 255 / VII / 2021 / SPKT / RES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 26 Juli 2021, Pelapor Rasmi Binti Mansur, warga yang beralamat jalan Sepang Desa Pakeng Kec lembang Kab Pinrang,. kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 258.000.000,- (Dua Ratus Lima puluh Delapan Juta Rupiah). Dimana tindak pidana tersebut terjadi diwilayah Bungi Kecamatan Duampanua, (16/07/2021) sekira pukul 09.51 Wita.
Dimana modus pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut yaitu pelaku menawarkan satu unit mobil kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai pembayaran harga mobil dan uang pengiriman serta uang jaminan mobil tersebut namun mobil yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak dikirim.
Awalnya korban kenal dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook bernama Ovelia Lorenza yang bekerja dibagian pemasaran barang. Dan terduga pelaku menawarkan satu unit mobil kepada korban yang di perlihatkan melalui media sosial facebook kepada korban dengan harga Rp. 50.500.000,(Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribuh Rupiah). Sehingga saat saat itu korban menyepakati tawaran dari terduga pelaku.
Atas permintaan terduga pelaku korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.7.500.000, (Tujuh Juta Lima Ratus Ribuh Rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama Inda Putri. Tidak lama kemudian orang yang mengatasnamakan dirinya Nugroho menghubungi korban dan meminta dana untuk biaya pengiriman barang sehingga korban mentransfer uang tersebut secara bertahap melalui Bank BRI sampai mencapai sebesar Rp.258.000.000,(Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
Beberapa hari kemudian korban kembali di hubungi oleh Musabi dan Mudah Ali yang mengaku bagian Cargo dan menyampaikan bahwa pesanannya sudah sampai di Balik papan menuju ke Makassar dan meminta lagi uang pengiriman kendaraan. Namun sampai sekarang mobil tersebut belum ada, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.258.000.000, (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Berdasarkan dengan adanya laporan korban di Polres Pinrang terkait terjadinya tindak pidana penipuan, Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan. Dan berdasarkan hasil koordinasi dengan unit Resmob polda Sulbar diketahui bahwa terduga pelaku berdomisili di Prov. Sulbar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Resmob Polda Sulbar pada hari Jum’at (20/08/2021) sekira pkl. 21.00 wita tim berangkat menuju kota Mamuju dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan pada hari minggu (22/08/2021) sekira pukul 21.00 wita terduga pelaku berhasil diamankan di depan Pertamina belang belang kec. Kalukku Kota mamuju Prov. Sulbar, “kata AKP. Deki Marizaldi S. Ik, MH.
Dari hasil interogasi terduga pelaku berinisial HE Mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus menggunakan akun facebook bernama Ovelia Lorenza dan menawarkan kepada korban Satu unit mobil Hilux.
“Setelah HE melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya kemudian HE memberikan nomor handphone korban kepada UL, AL dan AS (DPO) yang masing masing beralamat di Kab. Sidrap. HE mengakui bahwa yang berperan sebagai penarik dana/uang melalui mesin ATM apabila korban mengirim uang yaitu KS yang beralamat di Kab. Luwu, “lanjut Deki.
Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan dan menuju Kab. Luwu dan pada Senin (23/08/2021) sekitar pkl. 06.00 wita tim berkoordinasi dengan anggota Polsek Larompong Polres Luwu dan dengan di back up anggota Polsek Larompong tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang lainnya atas nama KS di Dusun Garumpu Kel. Komba Kec. Larompong Kab. Luwu.
Hasil interogasi terduga pelaku KS mengakui perbuatannya yang bekerja sama dengan HE sebagai penarik uang di mesin ATM, apabila ada pemberitahuan dari HE kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HE adapun keuntungan yang diperolehnya yaitu 20% dari uang yang diberikan kepada HE
KS menjelaskan selain dirinya yang berperan sebagai penarik uang, KS juga menyuruh HS melakukan hal yang sama dengan tugasnya.
Selanjutnya tim bergerak mengamankan HS di rumahnya di Dusun Lamone Desa Karang Karangang Kec. Bua Kab. Luwu.
HS mengakui perbuatannya yang berperan sebagai penarik uang di mesin ATM apabila ada konfirmasi dari KS dan mendapatkan keuntugan sebesar Rp. 100.000,- satu kali penarikan.
“Dari hasil penangkapan ketiga terduga pelaku, masing-masing diamankan barang bukti 1 (satu) Lembar kartu ATM BRI atas nama Jumriani, Uang Tunai Rp. 20.000.000,- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Merah, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna biru langit. 1 (satu) unit mobil toyota AVANZA warna Merah, mobil yang dibeli pelaku hasil dari perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada korban, “tutup Deki.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob Polres Pinrang kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.