Lewat AKP. Tambunan, Hak Jawab Kasatreskrim Polres Gowa, ‘Akui Ada Penerimaan Dana’

GOWA, — Kasatreskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir S. Sos, melalui Kasubag Humas. AKP Tambunan memberikan hak jawab terkait proses hukum terkait kasus pencurian emas 200 gram dikecamatan Barombong kabupaten Gowa, (24/02/20221) sekira pukul 14.0p Wita.

Terkait adanya pemberitaan dimedia online ini yang menjelaskan adanya seorang penadah jadi ‘sapi perah’ di Satreskrim Polres Gowa dan narasi kejadian tersebut “kemungkinan” diketahui Kapolres Gowa adalah tidak benar.

Dimana pada beberapa pekan lalu, media ini melakukan klarifikasi langsung dengan Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto S. Ik, dirumah jabatannya dan mengarahkan agar media ini untuk silence dulu.

“Dapat info darimana, kasih silence dulu, “kata AKBP. Budi Susanto S. Ik.

Bahasa “kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa” merupakan narasi dan opini yang sengaja dihembuskan oleh salah satu awak media dalam pemberitaannya dengan tujuan untuk mendiskreditkan Polres Gowa. Dimana tujuan pemberitaan tersebut bukan untuk menyudutkan salah satu objek ataupun Institusi, perimbangan pemberitaan, hasil klarifikasi dan konfirmasi langsung dengan Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto S. Ik, selaku pemegang tongkat komando.

Kasat Reskrim yang dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, oleh Kasubag Humas. AKP. Tambunan, mengatakan kasus pencurian emas yang telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terus berproses. Dan terkait adanya upeti yang diberikan oleh tersangka (penadah) adalah tidak benar.

Tersangka penadahan benar telah dilakukan penangguhan penahanan dan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 31 (1) seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Adapun syarat dilakukan penangguhan berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Dan syarat yang ditentukan dalam penangguhan penahanan dimana seorang tersangka harus wajib lapor dan tidak keluar rumah serta tidak keluar kota dan hingga saat ini tersangka penadahan sudah melakukan wajib lapor.

“Uang penangguhan telah kami terima dari tersangka dan telah di serahkan ke panitera pengadilan negeri Sungguminasa sebagai jaminan, “terang Kasatreskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir S. Sos, via Kasubag Humas. AKP. Tambunan S. Ik.

Menurut Kasatreskrim hal tersebut masih dalam proses, dan telah memeriksa 3 orang saksi dan akan segera dirampungkan.

“Jadi saya tegaskan, penangguhan penahanan terhadap tersangka penadah telah dilakukan dan itu adalah hak daripada tersangka namun proses hukum terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi kemudian berkas perkara sementara dirampungkan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan, “tambahnya.

Informasi yang dihimpun, dugaan penyerahan dana oleh ipar HA langsung diruangan penyidik, dan diduga kuat ada tendensi dimana pihak terduga terlapor diarahkan untuk diam dan sewaktu waktu dapat kembali ditarik untuk menjalani proses hukum, dananya juga akan turut dikembalikan.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!