BARRU, — Ditetapkannya predikat Tersangka (TSK) oleh Kejaksaan Negeri Barru kepada Kepala Desa Lompo Tengah (Kades Loteng) Burhan Abddulah, pada Rabu (05/08/2020).
Terkait adanya dugaan korupsi kasus proyek Embung (Penampungan Air) tahun anggaran 2018/2019, hingga disinyalir merugikan negara hingga Rp. 600 Juta Rupiah, dan disinyalir Kepala Desa Burhan Abdullah merupakan tumbal daripada oknum LSM berinisial IL, yang tak lain adalah istri daripada kemenakannya.
“Jadi, IL itu suaminya kemenakanku, pada tahun 2018 itu pernah datang ke saya, untuk meminta proyek tersebut, tapi saya tidak kasih karena berdasarkan SOPnya harus memberdayakan masyarakat sekitar, karena IL saat itu belum menjadi suami dari kemenakanku, “kata Burhan, saat ditemui dikediamannya, (08/08/2020) sekira pukul 15.00 Wita.
Olehnya itu, IL kemudian menggelar aksi didepan kantor desa Loteng dengan bermodalkan Tiga orang massa aksi dan berorasi serta disaksikan warga, pihak pengamanan dari Kepolisian Resort Barru.
“Karena saya tidak kasih proyek, dia datang untuk demo didepan kantor, hanya Tiga orang, banyak yang liat. Ada juga Polisi yang pengamanan, selain itu juga na pasang di Facebook, jadi malu-malu ki, “lanjut Burhan.
Setelah melengkapi berkas serta menikahi kemenakan dari Burhan, maka ditunjuklah IL untuk mengelola proyek Embung tersebut, yang dimana akhirnya setelah melalui proses di Kejari Barru, akhirnya ketahuan bahwa proyek tersebut dijual (Pihak Ketiga) ke salah seorang pengusaha berinisial MM.
“Setelah itu, ada KTPnya, karena dia orang Bulukumba, diuruslah kelengkapan berkasnya untuk menjadi warga disini karena sudah menikah dengan kemenakan, ditunjuklah dia untuk mengerjakan proyek tersebut. Nanti setelah dipemeriksaan di Kejaksaan, baru ketahuan klo dia jual itu proyek ke MM, dan masih ada dananya orang sekitar Rp. 100 Juta lebih belum terbayarkan, “tambah Burhan.
Dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya, IL secara tidak sopan langsung memblokir dan menutup akses informasi, dimana hasil keterangan Kades Loteng bahwa IL sementara ke Makassar untuk mengumpulkan massa dan akan menggelar aksi di Kejati Sulsel agar kasusnya tersebut bisa dipending atau P19.
“Saya sama bendahara desa sudah ditetapkan Tersangka, sama IL. Sekarang IL ke Makassar, katanya itu IL mau kumpul massa untuk demo di Kejati, mau na demo Kejari Barru. Mungkinmi, supaya dipending prosesnya, “tutup Burhan.