SULSEL, — Bertempat di Aula Polres Gowa, Bidang Propam Polda Sulsel, menggelar sidang Kode Etik terhadap sepasang oknum anggota Polres Bantaeng bersama istrinya yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba, Selasa (23/06/2020).
Dimana terduga tersangka berpangkat Aiptu, berinisial SMTR mantan Sat. Sabhara Polres Bantaeng, kemudian dimutasikan ke Ba. Setum Polda Sulsel. Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan S.H, bertindak selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP HJ. Faizah Faizal S.Sos, selaku Wakil Ketua Komisi.
AKP Arivalianto B, SH. (Paur Bin Etika Subbid Wabprof Bidpropam) selaku penuntut, didampingi Ipda. Ramdan, SH (Ps Paur 2 Subbid Wabprof Bidpropam)
Dimana terduga pelanggar Aiptu SMTR yang telah melakukan tindak pidana narkotika dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 119/Pid.Sus/2017/PN.Ban tanggal 16 Nopember 2017 dengan Putusan 6 tahun Pidana penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 494/Pid.Sus/2017/PT.Mks tanggal 8 Januari 2018 dengan putusan menguatakan putusan pengadilan Negeri Bantaeng dan diduga melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Perkap Kapolr. Nomor : 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota polri, Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri.
Terduga tersangka dinilai telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Perkap Kapolr. Nomor : 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota polri, Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri.
“Berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP / 32 / VI / 2020 / KKEP, Tanggal 23 Juni 2020, memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Perkap Kapolr. Nomor : 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota polri, Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri dijatuhkan Sanksi berupa :
1. Sanksi yg bersifat bukan adminstratif berupa Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi yg bersifat administratif berupa Direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, “kata Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.