MAKASSAR, — Front Aktivis Mahasiswa (FAM) akan segera menggelar aksi terkait Hotel Mercure yang sedang viral di Makassar, dimana disinyalir Hotel tersebut tidak sama sekali mengantongi Ijin Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Andal Lalin).
Dimana sesuai dengan UU LAJ No. 22 Tahun 2009 sebelum penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus terlebih dahulu Andal Lalin. Hal tersebut diungkapkan Saharuddin Undim selaku Jenderal Lapangan FAJ saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Kota Makassar.
“Keberadaan Hotel Mercure sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan yang ada, dimana amanah UU LAJ 22 Tahun 2009 sudah jelas mengaturnya, “ungkap Sahar.
Pihak management Hotel Mercure dinilai telah menyalahi aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah, oleh karena itu nantinya pada aksi mendatang. FAM akan mendesak Gubernur Sulsel. Prof. Nurdin Abdullah untuk mencabut ijin daripada Hotel Mercure
“Management Hotel Mercure dinilai telah mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kami akan segera turun ke lapangan dan mendesak Gubernur Sulsel. Prof. Nurdin Abdullah untul mengambil langkah dan mencabut ijin daripada Hotel Mercure, “tambah Sahar.
Hal tersebut dianggap Sahar sebagai acuan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menunjukkan eksistensinya terhadap pengelola Hotel yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.
“Dengan dicabutnya ijin operasi dari Hotel Mercure akan menjadi Barometer ketegasan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menunjukkan eksistensinya bahwa di Sulawesi Selatan disiplin akan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, dan Hotel-Hotel yang lain akan berbenah diri, “tutup Sahar.
(Ukhie)