User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Terkait Aksi JAKSA Indonesia Di Ditlantas Polda Sulsel, RM. Apong Segera Di Segel

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

MAKASSAR, — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Indonesia (Jaksa Indonesia), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, Kamis (8/8/2019).

Aksi unjuk rasa mahasiswa meminta kepada pihak Direktorat Lalulintas dalam hal ini Kasubdit Kamsel untuk melakukan penutupan atau penyegelan beberapa perusahan di Kota Makassar yang diduga tidak memilik izin Analisis Danpak Lalu Lintas (Andal Lalin).

Mahasiswa menyebut beberapa perusahaan yang diduga tidak memiliki izin Amdal Lalin diantaranya adalah, Toko Bintang yang terletak di Jalan Alauddin dan Pengayoman Kota Makassar. Selain itu, Rumah Makan Apong di jalan Boulevard juga diduga tidak memiliki izin Amdal Lalin.

โ€œKami minta pihak Kamsel Ditlantas Polda Sulsel untuk menutup atau menyegel perusahan tersebut, atas dasar dugaan memiliki izin Amdal Lalin,โ€ kata Raiz, jenderal lapangan aksi demo.

Raiz menambahkan, keberadaan beberapa perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin Amdal Lalin, jelas melanggar peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang LLAJ No. 22/2009 Pasal 99, 100 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.

Pasal 5 dalam Permen tersebut kata Raiz menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

โ€œKeberadaan bangunan tersebut tentunya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,โ€ tambah Raiz.

Sementara itu, Kasubid Kamsel Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, AKBP. Reza Fahlevi, yang dikonfirmasi menyebutkan. Terkait soal izin Andalalin beberapa perusahaan lebih tepatnya menjelaskan adalah pejabat yang berwenang mengeluarkan atau merekomendasikan ijin tersebut dalam hal ini Kementerian Perhubungan /Dirjen Hubungan Darat untuk wilayah jalan nasional.

Selain itu kata Reza, Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota.

โ€œKepolisian khususnya Ditlantas Polda Sulsel, hanya mendata dan memberikan teguran bahkan tindakan jika kegiatan usahanya tidak memiliki dokumen andalalin dan menimbulkan gangguan Kamseltibcar Lantas,โ€ kata AKBP. Reza Fahlevi, saat dikonfirmasi via pesan singkat telpon selulernya, Kamis (8/8/2019) sesaat lalu.

Ia menambahkan, bentuk teguran yang diberikan adalah melayangkan surat dan tembusan kepada pejabat yang berwenang. Dalam hal ini kata Reza, pihaknya membantu pemerintah agar pengusaha agar tertib aturan.

โ€œTindakan tegas kita adalah bentuk surat teguran bahkan akan menutup akses ke tempat usaha jika menimbulkan gangguan Kamseltibcar Lantas, “tutup Reza Fahlevi.

(Ukhie)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe