Gen Z Jadi Penentu Peta Demokrasi Enrekang? Ini Komposisi Pemilih Terbaru

Journalist Independent
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Enrekang, Triwulan III 2026.

Journalist Independent, ENREKANG — Komposisi pemilih di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, memperlihatkan besarnya peran generasi muda dalam menentukan arah demokrasi.

Generasi Z dan Milenial kini menjadi kelompok pemilih terbesar dengan total 106.908 orang atau 61,2 persen dari keseluruhan 174.524 pemilih yang tercatat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang tersebut menempatkan generasi muda sebagai kelompok strategis dalam berbagai agenda pemilihan mendatang.

Jumlah mereka yang melampaui separuh total pemilih menjadi alasan penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat pendidikan politik, memperluas akses informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat.

Generasi Z mendominasi komposisi pemilih berdasarkan klasifikasi usia dengan jumlah 57.478 orang atau 32,9 persen. Sementara itu, generasi Milenial menyusul dengan 49.430 pemilih atau 28,3 persen.

Jika digabungkan, kedua kelompok tersebut memiliki potensi pengaruh yang besar terhadap tingkat partisipasi dan dinamika demokrasi di daerah berjuluk Bumi Massenrempulu itu.

Besarnya jumlah pemilih muda juga menghadirkan tantangan bagi penyelenggara pemilu. KPU perlu memastikan informasi kepemiluan menjangkau kelompok usia yang berbeda melalui pendekatan yang sesuai, sekaligus menjaga agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Gen Z Menjadi Kelompok Pemilih Terbesar

Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 memperlihatkan perbedaan jumlah yang cukup jelas antara kelompok generasi di Enrekang. Setelah Gen Z dan Milenial, Generasi X menempati urutan ketiga dengan 42.177 pemilih atau 24,2 persen.

Kelompok Baby Boomer tercatat sebanyak 20.704 orang atau 11,9 persen. Adapun kelompok Pre Boomer berjumlah 4.735 pemilih atau 2,7 persen dari total pemilih yang tercatat.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa basis pemilih Enrekang mencakup beragam kelompok usia dengan karakteristik dan kebutuhan informasi yang berbeda.

Karena itu, penyelenggara pemilu perlu menjaga keseimbangan pendekatan sosialisasi agar tidak hanya berfokus pada generasi muda, tetapi juga menjangkau pemilih dari kelompok usia lainnya.

Bagi Gen Z dan Milenial, kemudahan memperoleh informasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pendidikan pemilih.

Informasi mengenai tahapan pemilu, persyaratan memilih, serta pentingnya partisipasi politik perlu disampaikan melalui saluran yang mudah dijangkau dan dipahami.

Meski demikian, besarnya jumlah pemilih muda tidak otomatis menjamin tingginya partisipasi saat pemungutan suara. Tingkat kehadiran pemilih tetap dipengaruhi berbagai faktor, termasuk akses ke tempat pemungutan suara, pemahaman terhadap proses demokrasi, dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Oleh sebab itu, data demografi pemilih dapat menjadi pijakan awal untuk merancang strategi pendidikan pemilih yang lebih terarah di Kabupaten Enrekang.

Kecamatan Enrekang Punya Pemilih Terbanyak

Selain memperlihatkan dominasi generasi muda, rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 juga menggambarkan persebaran pemilih di 12 kecamatan Kabupaten Enrekang.

Kecamatan Enrekang menempati posisi teratas dengan 27.894 pemilih. Kecamatan Anggeraja berada di urutan kedua dengan 22.399 pemilih, disusul Kecamatan Maiwa yang mencatat 21.750 pemilih.

Sebaliknya, Kecamatan Bungin memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yakni 4.313 orang. Kecamatan Malua menyusul dengan 7.067 pemilih, sedangkan Kecamatan Cendana mencatat 7.683 pemilih.

Perbedaan jumlah pemilih antarkecamatan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan data dan persiapan penyelenggaraan pemilu. KPU perlu memastikan seluruh wilayah memperoleh perhatian yang memadai dalam proses pemutakhiran, termasuk daerah dengan jumlah pemilih relatif kecil.

Data tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa atau kelurahan. Cakupan wilayah yang luas menuntut koordinasi berkelanjutan agar perubahan status kependudukan tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

Jumlah Pemilih Enrekang Bertambah 811 Orang

KPU Kabupaten Enrekang mencatat total 174.524 pemilih pada Triwulan III 2026. Jumlah tersebut bertambah 811 orang dibandingkan rekapitulasi Triwulan II yang mencatat 173.713 pemilih.

KPU menetapkan hasil pemutakhiran tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Selasa, 29 September 2026.

Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pemutakhiran daftar pemilih. Menurutnya, KPU membutuhkan dukungan berbagai pihak agar data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tetap akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif, dan akuntabel,” ujar Munir.

Sebelum pleno berlangsung, KPU Enrekang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas atau Coktas. Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan informasi pemilih sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan.

Munir berharap koordinasi antara lembaga penyelenggara pemilu dan instansi terkait terus berjalan. Ia menilai ketepatan data menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

“Semoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,” katanya.

Ribuan Data Pemilih Mengalami Perubahan

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menjelaskan bahwa perubahan jumlah pemilih berasal dari proses pemutakhiran yang mencakup pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta warga yang mengalami perubahan data.

Hingga Triwulan III 2026, KPU mencatat 1.866 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih yang mengalami perubahan data.

Angka tersebut menunjukkan bahwa daftar pemilih bukan data statis. Perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, dan kondisi lain yang memengaruhi hak pilih membuat KPU perlu melakukan pemeriksaan secara berkala.

Dalam rapat pleno, KPU Enrekang juga membahas masukan Bawaslu yang mencakup 25 data pemilih. Masukan tersebut disertai dokumen administrasi berupa 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili.

Dari keseluruhan data itu, KPU mengakomodasi 14 pemilih sebagai TMS pada Triwulan III. Sebanyak lima data tidak diproses kembali karena pemilih bersangkutan sudah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya.

Sementara itu, enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU tidak menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimaksud dalam basis data.

Maswar menjelaskan bahwa KPU perlu menelusuri kembali data yang belum cocok melalui koordinasi dengan instansi kependudukan.

“Berdasarkan data agregat dari Bawaslu, maka pemilih yang diakomodir sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada triwulan III sebanyak 14 pemilih. Lima di antaranya tidak kami akomodir karena telah menjadi TMS pada tahapan pilkada sebelumnya,” jelas Maswar.

“Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,” tutupnya.

Akurasi Data Menjadi Kunci Demokrasi Daerah

Dominasi Gen Z dan Milenial dalam daftar pemilih Enrekang menjadi gambaran penting mengenai perubahan komposisi pemilih di daerah.

Dengan 106.908 orang dari kedua generasi tersebut, pendidikan politik dan penyediaan informasi yang mudah diakses perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat.

Pada saat yang sama, penambahan 811 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan.

KPU perlu memastikan pemilih baru terakomodasi, warga yang tidak lagi memenuhi syarat diperbarui statusnya, dan perubahan administrasi kependudukan tercatat secara tepat.

Kualitas daftar pemilih tidak hanya menentukan kelancaran administrasi pemilu, tetapi juga membantu menjaga hak konstitusional masyarakat.

Dengan koordinasi antarlembaga dan pemeriksaan data yang konsisten, KPU Enrekang diharapkan mampu menjaga daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan akuntabel sebagai dasar penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. (*)