Journalist Independent, JAKARTA – Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Program yang direncanakan berlangsung pada Oktober hingga Desember tersebut memiliki nilai bantuan Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah menargetkan program ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Rencana penyaluran BSU 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kebutuhan anggaran untuk program BSU diperkirakan hampir Rp12 triliun. Selain bantuan bagi pekerja, pemerintah juga menyiapkan anggaran sementara sekitar Rp31 triliun untuk sejumlah program stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, alokasi anggaran tersebut masih dalam proses penelaahan oleh Kementerian Keuangan.
“Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” ucap Haryo, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Program stimulus tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. BSU menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, pekerja masih perlu mencermati ketentuan terbaru mengenai penerima bantuan, terutama terkait batas penghasilan bulanan.
Apakah Gaji Rp3,5 Juta Bisa Mendapatkan BSU 2026?
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji atau upah penerima sebesar Rp3,5 juta per bulan sebagai salah satu persyaratan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Namun, batas penghasilan Rp3,5 juta tersebut belum dapat dipastikan kembali digunakan dalam program BSU 2026.
Hingga Rabu (14/10/2026), persyaratan lengkap penerima BSU 2026 belum diumumkan secara resmi berdasarkan informasi yang menjadi acuan dalam bahan pemberitaan ini.
Dengan demikian, pekerja yang menerima gaji Rp3,5 juta per bulan belum bisa memastikan akan mendapatkan bantuan Rp900.000 hanya dengan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.
Penentuan penerima tetap bergantung pada aturan pelaksanaan program BSU 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 berstatus berlaku.
Peraturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pemberian subsidi gaji atau upah kepada pekerja dan buruh.
Meski regulasi tersebut masih berlaku, status itu tidak otomatis memastikan seluruh persyaratan BSU 2025 diterapkan kembali pada program 2026.
Pemerintah tetap perlu menjelaskan ketentuan teknis terbaru, termasuk batas maksimal penghasilan, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penetapan penerima bantuan.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya berpatokan pada besaran gaji ketika memperkirakan peluang memperoleh BSU. Persyaratan lain dan ketentuan resmi program juga perlu diperhatikan.
Cara Memantau Informasi Resmi BSU 2026
Sambil menunggu pengumuman persyaratan terbaru, pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Beberapa sumber yang dapat diperiksa meliputi:
- Kementerian Ketenagakerjaan: melalui situs resmi kemnaker.go.id.
- JDIH BPK: melalui peraturan.bpk.go.id untuk memeriksa regulasi terkait BSU.
- BPJS Ketenagakerjaan: melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk informasi terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran atau klaim BSU yang beredar melalui pesan singkat dan media sosial. Pastikan informasi berasal dari kanal resmi dan jangan memberikan kode OTP, kata sandi, atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Apabila rencana program terealisasi sesuai skema yang disampaikan, bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan akan memberikan total Rp900.000 kepada setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.
Namun, kepastian mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah. Batas gaji Rp3,5 juta yang digunakan pada program 2025 belum dapat dianggap sebagai persyaratan final untuk program tahun ini.






