GOWA – Tiga pria diamankan personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa setelah diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiga pria tersebut masing-masing Nuryadin (33), Ardianto (26), dan Andi Alfian (23). Nuryadin tercatat bekerja sebagai wartawan, sedangkan Ardianto berprofesi sebagai karyawan swasta dan Andi Alfian bekerja di koperasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasubit 1 Unit 1 Narkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir Amd., memimpin langsung personel dalam penangkapan tersebut.
Penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, bahwa alamat di atas sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu,” kata Hamsir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi.
Saat patroli, polisi melihat sebuah mobil Honda Mobilio warna merah maroon yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Sehingga personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa langsung mendatangi pelaku,” bebernya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 saset plastik bening yang diduga berisi Narkotika golongan satu jenis sabu yang diselipkan di pembungkus rokok Sampoerna yang tersimpan di dalam lipatan celana jeans warna hitam di dalam tas warna biru milik Lel. Nuryadin,” katanya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler.
Total barang bukti yang diamankan yakni satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram serta empat unit handphone.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi mengamankan Nuryadin, Ardianto, dan Andi Alfian beserta barang bukti ke Mapolresta Gowa.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Gowa guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta peran masing-masing terduga pelaku.
Dalam perkara ini, ketiga pria tersebut masih berstatus terduga dan proses hukum masih berjalan. (*)






