Syarat Penerima BSU Berdasarkan Aturan 2025
Sambil menunggu ketentuan resmi BSU 2026, pekerja dapat mempelajari persyaratan yang digunakan pada program sebelumnya.
Kriteria tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan menjadi gambaran mengenai ketentuan administrasi serta status pekerjaan yang pernah diberlakukan pemerintah.
Meski demikian, persyaratan berikut ini merupakan acuan dari program BSU 2025, bukan daftar persyaratan final untuk penyaluran 2026.
1. Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
Penerima BSU 2025 harus berstatus warga negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
NIK menjadi identitas yang digunakan dalam proses administrasi dan verifikasi calon penerima bantuan. Pekerja perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan identitas resmi.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan berikutnya ialah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja penerima upah (PU).
Pada program BSU 2025, status kepesertaan harus aktif sampai dengan 30 April 2025. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan khusus untuk penyaluran tahun 2025 sehingga tidak dapat langsung dijadikan patokan bagi program 2026.
Pekerja masih perlu menunggu pengumuman pemerintah mengenai periode kepesertaan yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU pada kuartal IV 2026.
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan batas penghasilan penerima BSU 2025 paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji atau upah dalam batas tersebut memenuhi kriteria penghasilan, tetapi belum otomatis berhak menerima bantuan. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam regulasi.
Untuk BSU 2026, batas maksimal penghasilan masih perlu dikonfirmasi melalui aturan resmi pemerintah. Pekerja sebaiknya tidak menjadikan ketentuan tahun sebelumnya sebagai satu-satunya dasar untuk menilai kelayakan sebagai penerima bantuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Dalam ketentuan BSU 2025, bantuan tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Ketentuan mengenai PKH tersebut perlu dipahami sesuai rumusan dalam aturan sebelumnya, yakni sebagai kriteria prioritas penerima. Penerapannya pada BSU 2026 tetap perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.
Rencana penyaluran BSU pada kuartal IV 2026 telah disampaikan pemerintah, dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja dan nilai bantuan total Rp 900.000 untuk periode tiga bulan. Namun, besaran bantuan dan jumlah sasaran tersebut belum menjadi dasar untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima dana.
Pemerintah masih perlu menetapkan atau mengumumkan ketentuan teknis mengenai calon penerima, termasuk batas maksimal penghasilan, persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran bantuan. (*)






