JAKARTA – Penerima bantuan sosial (bansos) perlu memperhatikan pembaruan data menjelang penyaluran bantuan tahun 2027. Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak melakukan registrasi ulang melalui portal Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos) berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada tahun depan.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang baru ingin mengajukan bansos. Penerima bantuan yang selama ini sudah tercatat sebagai KPM juga diminta memastikan dirinya terdaftar dalam sistem Perlinsos.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Andy Kurniawan mengatakan status penerima lama yang belum melakukan registrasi ulang belum otomatis dicoret. Namun, mereka berpotensi tidak masuk dalam basis penyaluran bansos 2027 apabila datanya tidak diperbarui.
“Berpotensi tidak mendapatkan bantuan di tahun 2027,” ujar Andy dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal resmi Kemensos, Senin (5/10/2026).
Langkah tersebut berkaitan dengan proses pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data masyarakat yang masuk melalui Perlinsos nantinya akan diintegrasikan dengan informasi administratif dari berbagai kementerian dan lembaga.
Kemensos menggunakan proses tersebut untuk memperoleh data penerima bansos yang lebih mutakhir sebelum penyaluran bantuan tahun depan.
“Data di Perlinsos Digital akan menjadi basis penyaluran bantuan sosial di awal 2027,” kata Andy.
Bagi KPM yang selama ini masih menerima PKH, BPNT maupun bantuan sosial lainnya, registrasi ulang menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data. Pemerintah ingin memastikan status sosial dan ekonomi penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sistem tersebut juga dirancang untuk mengurangi penilaian yang hanya bergantung pada keputusan petugas di lapangan. Kelayakan calon penerima akan diperiksa melalui integrasi berbagai data administratif.
Karena itu, Andy meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak ragu membantu warga yang dinilai membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran.
“Kalau melihat KPM-nya layak, daftarkan saja,” ujarnya.
Kemensos juga memastikan proses registrasi ulang bukan berarti penerima bansos yang mendaftar otomatis kehilangan bantuannya. Status kelayakan akan ditentukan berdasarkan hasil pemadanan dan evaluasi data.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital atau tidak memiliki perangkat yang mendukung proses pendaftaran, tersedia bantuan melalui agen atau relawan Perlinsos.
Proses tersebut dapat dilakukan dengan bantuan autentikasi biometrik wajah. Dengan mekanisme itu, masyarakat yang mengalami keterbatasan akses teknologi tetap memiliki kesempatan untuk memperbarui datanya.
Pemutakhiran ini menjadi penting karena pemerintah akan menggunakan basis data terbaru dalam menentukan penerima bansos pada 2027. Artinya, status sebagai penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya tidak dengan sendirinya menjamin bantuan tetap diterima pada tahun berikutnya.
Masyarakat yang membutuhkan bansos karena kondisi ekonomi juga perlu memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya sesuai dengan kondisi terkini agar dapat mengikuti proses penilaian penerima bantuan. (*)




