Polresta Gowa Amankan 7 Anak dalam Kasus Pengrusakan, Samurai dan Ketapel Disita

Journalist Independent
Konferensi pers di Halaman Polresta Gowa, Selasa (6/10/2026) sore.
Konferensi pers di Halaman Polresta Gowa, Selasa (6/10/2026) sore.

GOWA — Unit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, dalam konferensi pers di Halaman Polresta Gowa, Selasa (6/10/2026) sore.

Konferensi pers itu turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Muhalis, S.H, M.H, Kasihumas AKP Muh. Syukri, S.Sos., Kasipropam AKP Suhardi, S.H.I., Ps. Kasat Intelkam AKP Syahrial Yuzdiansyah, S.M., serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Ketujuh anak yang diamankan masing-masing berinisial SA (16), MF (17), ID (16), SL (17), SF (17), SDB (17), dan FA (16).

Etalase dan Pertamini Dirusak

Kapolresta Gowa mengatakan, perkara tersebut berawal dari dugaan aksi pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terduga pelaku terhadap sejumlah barang milik korban.

Salah satu yang menjadi sasaran adalah lemari etalase yang berada di depan Warung Gorengan Je’netallasa. Kaca etalase tersebut dipecahkan hingga mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, sebuah Pertamini milik korban juga diduga dirusak dengan cara dirubuhkan.

Peristiwa tersebut baru diketahui korban pada pagi hari. Ketika bangun tidur, korban menemukan lemari etalase dalam kondisi rusak dan kacanya pecah. Pada saat yang sama, Pertamini miliknya juga sudah dalam keadaan rubuh.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Tujuh Anak Diamankan

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Dari hasil penyelidikan, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kemudian berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah ketapel, tiga buah anak panah busur, tiga unit telepon seluler berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah.

Polisi Tetap Perhatikan Hak Anak

Kapolresta Gowa menegaskan bahwa status para terduga pelaku yang masih di bawah umur tidak menghentikan proses hukum. Namun, penanganannya tetap dilakukan berdasarkan aturan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami akan tetap melakukan penanganan secara profesional dan terukur. Karena para terduga pelaku masih anak di bawah umur, tentu prosesnya kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. Namun demikian, setiap perbuatan yang dilakukan tetap kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegas Kapolresta Gowa.

Dalam perkara dugaan pengrusakan, penyidik menerapkan Pasal 521 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terkait dugaan kepemilikan senjata tajam, polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Kapolresta Gowa memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan hasil penyidikan sampai dengan saat ini. Kami masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.