JAKARTA – Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Dalam persidangan, hakim MK Arsul Sani mengungkap bahwa dalam dokumen yang diperiksa tidak ditemukan ijazah SLTA atau sederajat milik Gibran. Dokumen yang dilampirkan terkait pendidikan Gibran antara lain surat keterangan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) di Australia.
Meski demikian, MK pada akhirnya menyatakan permohonan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima, antara lain berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menilai putusan tersebut semakin memperkuat pandangannya bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang dapat dijadikan dasar pencalonan.
Menurut Bambang, kondisi tersebut akan menjadi persoalan apabila Gibran kembali ingin mencalonkan diri dalam Pilpres 2029.
Ia menyebut salah satu opsi yang dapat ditempuh Gibran jika ingin memenuhi syarat pendidikan adalah mengikuti program kesetaraan Paket C.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Bambang juga menilai putusan MK semakin menegaskan persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai perbuatan tercela dan cacat hukum.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bambang mengatakan pihaknya akan mendorong proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran secara terbuka.
Ia juga menyarankan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang.
Sebelumnya, MK memutus permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, permohonan tidak berlanjut pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran dan implikasinya terhadap peluang politiknya pada Pilpres mendatang masih menjadi perdebatan di ruang publik. (*)





