MAKASSAR – Anggaran perjalanan dinas di Kantor BP2P Sulawesi III diduga menjadi celah penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara Rp516,59 juta.
Kasus tersebut kini menyeret mantan Kepala BP2P Sulawesi III berinisial II ke tahanan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan II setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, tersangka II telah ditahan,” kata Soetarmi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen perjalanan dinas yang berlangsung pada Oktober 2022 hingga Juli 2023. Saat itu, II masih menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III setelah menduduki posisi tersebut sejak 2 Maret 2022.
Penyidik menduga terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas sebenarnya. Modus yang ditemukan antara lain menambah jumlah hari perjalanan serta mencantumkan nama pegawai yang disebut melakukan perjalanan dinas, meski faktanya tidak berangkat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan II diduga terlibat dalam penerbitan SPT fiktif tersebut.
“Tersangka diduga kuat menandatangani SPT fiktif,” ujar Douglas.
Dokumen perjalanan dinas itu kemudian diduga digunakan dalam proses pencairan anggaran. Penambahan hari perjalanan membuat nilai anggaran yang dicairkan tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Begitu pula dengan pencantuman nama pegawai. Penyidik menemukan adanya nama-nama yang tercantum dalam SPT, tetapi tidak melakukan perjalanan sebagaimana tertulis dalam dokumen.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sulsel menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp516.595.000.
“Kerugiannya mencapai Rp516.595.000,” kata Douglas.
Sebelum masuk tahanan, II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka sehat dan memungkinkan untuk menjalani penahanan.
II kemudian ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Sementara penetapan II sebagai tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, II disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
“Kami akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel,” tegas Douglas. (*)






