Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Bua, Dua Orang Diamankan

Perugas gabungan saat dilokasi tersebut.
Petugas saat mengamankan alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026).

LUWU — Polisi mengamankan dua pria dan menyita empat unit ekskavator dalam penindakan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026).

Petugas gabungan terdiri dari Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satuan Brimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas mengecek lokasi dan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AN, warga Kabupaten Bone, yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang berperan sebagai operator mesin alkon atau alat hisap air.

Petugas gabungan saat berada di lokasi tersebut.

Polisi amankan alat berat dan perlengkapan tambang

Selain mengamankan kedua pria, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Barang bukti tersebut meliputi empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas, dan satu buah sekop.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, jajarannya telah menempuh langkah preventif, persuasif, dan penertiban dalam menangani dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Milyar,” tegas Andrias.

Penyidik dalami pihak yang bertanggung jawab

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin mengatakan, penyidik memeriksa AN dan RA untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam hal ini Subdit IV untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua pria yang diamankan yakni AN dan RA,” kata Alfan.

Penyidik selanjutnya mendalami keterlibatan kedua pria serta pihak lain dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan. Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penanganan hukum atas dugaan PETI di Sungai Bua. (*)