BENGKAYANG โ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat belum juga mereda. Hingga 30 Agustus 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menangani 56 laporan, dengan 31 orang berstatus terlapor dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah penanganan perkara tersebut, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan delapan korporasi yang wilayahnya berkaitan dengan kebakaran. Pendalaman dilakukan untuk memastikan bentuk keterkaitan masing-masing pihak dengan karhutla yang terjadi.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan penyidik masih memeriksa apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan langsung, perintah melakukan pembakaran, atau kelalaian yang menyebabkan api merembet.
โKami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka,โ kata Alberd saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Senin (31/8).
Menurut Alberd, penegakan hukum perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun wilayah di sekitarnya.
โSaat ini kita lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis,โ ujarnya.
Kemarau Percepat Penyebaran Api
Kondisi cuaca menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla di Kalbar. Kemarau, keterbatasan sumber air, angin kencang, serta luasnya wilayah yang kering dapat mempercepat penyebaran api sekaligus membuat proses pemadaman lebih sulit.
โKita sendiri belum bisa mengantisipasi kapan musim kemarau ini berakhir. Dampak ikutannya adalah kesulitan air, angin kencang, kemudian luasan wilayah yang kering. Semua ini akan memengaruhi area yang terbakar semakin luas dan semakin sulit dipadamkan,โ kata Alberd.
Karena itu, Polda Kalbar mengimbau masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Selain penegakan hukum, kepolisian memperkuat kesiapan penanganan karhutla dengan memetakan dan menyediakan sumber air di sejumlah wilayah rawan kebakaran. Salah satunya melalui pembangunan sumur bor.
Saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Alberd melihat fasilitas yang disiapkan untuk mendukung pemadaman. Sumur tersebut memiliki kedalaman sekitar 22 hingga 30 meter dengan debit air yang dinilai cukup stabil.
Berdasarkan uji coba selama beberapa hari, sumber air di Dusun Melapis dapat mengalir secara konstan sekitar dua hingga tiga jam untuk mendukung pemadaman dan pembasahan lahan.
Kondisinya berbeda di sejumlah wilayah lain. Di Kubu Raya, Ketapang, dan Kayong Utara, pengeboran harus dilakukan hingga kedalaman lebih dari 60 meter untuk mendapatkan sumber air.
Penanganan karhutla juga membutuhkan kerja sama lintas pihak. Polda Kalbar melibatkan TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak swasta.
Alberd mengingatkan pemadaman di lahan gambut tidak cukup hanya dengan mematikan api di permukaan. Pendinginan dan pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh karena bara yang masih berada di bawah permukaan dapat kembali memicu kebakaran.
Menurut dia, karhutla yang tidak terkendali juga tidak berhenti sebagai persoalan lingkungan. Dampaknya dapat merembet ke kesehatan, keselamatan, pendidikan, perekonomian, hingga aktivitas masyarakat.
Bahkan, jika kebakaran dan asap meluas, dampaknya berpotensi menjangkau wilayah negara tetangga.
Dengan 56 laporan yang telah ditangani, 31 orang berstatus terlapor, serta lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian kini terus bergerak di dua sisi sekaligus: memperkuat penegakan hukum dan mempercepat penanganan api sebelum dampaknya meluas. (*)






