MALANG โ Cekcok antarteman di sebuah asrama mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Seorang mahasiswa berinisial AVG (25) tewas setelah ditusuk teman satu asramanya, SK (26), yang kini telah diamankan polisi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, AVG dan SK terlibat pertengkaran di dalam kamar asrama yang mereka tempati.
Perselisihan tersebut kemudian memanas. Polisi menyebut SK mengambil sebilah pisau dari dalam kamar lalu menusukkannya satu kali ke bagian dada kanan korban.
AVG pun roboh. Luka tusuk yang dialaminya membuat nyawanya tidak tertolong hingga korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan polisi langsung bergerak setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
โYang bersangkutan (pelaku) sudah ditangkap,โ kata Rahmad saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8/2026).
Setelah kejadian, SK sempat melarikan diri menuju kawasan perumahan di sekitar kampus. Petugas Polsek Blimbing yang tiba lebih dahulu di lokasi langsung melakukan pengejaran.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan SK dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.
โDia sempat lari ke depan perumahan dan Polsek Blimbing mengambil tindakan pertama, lalu kami back up sehingga tidak sampai satu jam sudah diamankan,โ ujar Rahmad.
Diduga Dipicu Persoalan Asmara
Dari hasil penyelidikan sementara, AVG dan SK diketahui merupakan teman satu asrama. Keduanya juga tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Kota Malang.
Keduanya diketahui berasal dari Papua Selatan.
Polisi menduga pertengkaran yang berujung maut itu dipicu persoalan asmara. SK disebut sakit hati karena AVG diduga pernah menggoda perempuan yang merupakan teman wanita pelaku.
โMotifnya yang bersangkutan sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita dari pelaku,โ kata Rahmad.
Meski motif sementara telah terungkap, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi dan latar belakang pertengkaran secara utuh.
Jenazah AVG selanjutnya diproses untuk dibawa ke kampung halamannya di Papua Selatan.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polresta Malang Kota. Polisi terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Tragedi itu menyisakan duka di tengah lingkungan asrama. Perselisihan yang bermula dari persoalan pribadi berubah menjadi pertumpahan darah dan merenggut nyawa seorang mahasiswa yang tengah menuntaskan pendidikannya. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






