MAKASSAR โ Kencan yang awalnya berlangsung biasa di sebuah hotel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung petaka bagi RN (19).
Sepeda motor milik RN justru dibawa kabur teman kencannya, AS (42), setelah pelaku meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak mengambil barang.
Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan. Setelah berkomunikasi, RN dan AS kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kolaka pada Sabtu (25/7/2026).
AS disebut lebih dulu memesan kamar hotel. Keduanya kemudian menghabiskan waktu semalam di tempat tersebut.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan AS dan RN merupakan teman kencan sesama jenis yang berkenalan melalui aplikasi.
“AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp 200.000 per malam,” kata Wawan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Masalah muncul setelah keduanya menginap semalam. AS kemudian meminta meminjam sepeda motor milik RN.
Alasannya sederhana, AS mengaku hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka.
RN pun menyerahkan motornya kepada AS. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung kembali.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali,” ujar Wawan.
RN yang mulai curiga kemudian berusaha menghubungi AS. Namun, pelaku tak lagi dapat dihubungi.
Polisi yang menerima laporan korban lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, AS ternyata telah meninggalkan Kolaka dan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Motor milik RN kemudian dijual AS kepada seorang penadah dengan harga Rp4,6 juta.
“Setelah dia berhasil mendapatkan motor milik korban, selanjutnya menuju Morowali dan menjual motor korban seharga Rp4,6 juta,” jelas Wawan.
Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan AS untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya membayar kos, membeli makanan hingga bermain judi online.
Pelarian AS akhirnya terhenti di Kota Makassar.
Personel URC Resmob Polda Sulsel yang memback-up Polres Kolaka berhasil menangkap AS pada Jumat (7/8/2026).
“Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Kolaka di Kota Makassar,” beber Wawan.
AS kemudian diserahkan kepada Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, RN mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Kasus ini kini ditangani Polres Kolaka sebagai dugaan penggelapan sepeda motor.(*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi





