KMP Batumandi Terbakar di Merak, DPR Pertanyakan Sertifikasi Kapal dan Pengawasan BKI

Journalist Independent
Kebakaran KMP Batumandi
Kebakaran KMP Batumandi

Journalist Independent, JAKARTA — Kebakaran kapal feri di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni kembali menempatkan keselamatan transportasi laut dalam sorotan.

Insiden yang menimpa KMP Batumandi di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa, 20 Oktober 2026, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme sertifikasi kelaikan kapal, terutama setelah sejumlah kecelakaan pelayaran kembali terjadi.

Ia secara khusus menyoroti peran PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI yang menjadi perhatian dalam proses penilaian teknis kapal.

Menurut Huda, sertifikat kelaikan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan berlayar. Pemeriksaan harus memastikan struktur kapal, mesin, sistem kelistrikan, serta perlengkapan keselamatan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

“Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut muncul ketika penyebab kebakaran KMP Batumandi masih dalam penyelidikan. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa insiden itu terjadi akibat kegagalan sertifikasi atau kelalaian BKI. Namun, DPR menilai kejadian tersebut menjadi momentum untuk memeriksa kembali efektivitas pengawasan keselamatan kapal penumpang.

DPR Soroti Sistem Sertifikasi Kelaikan Kapal

Huda mempertanyakan sistem yang menempatkan BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi kapal dalam konteks yang ia soroti. Menurut dia, konsentrasi kewenangan sertifikasi pada satu lembaga perlu diimbangi pengawasan ketat dan evaluasi independen agar hasil pemeriksaan benar-benar menjamin keselamatan pelayaran.

Ia menilai pengulangan kecelakaan kapal seharusnya mendorong pemerintah menelusuri persoalan sejak tahap pemeriksaan teknis, bukan hanya berfokus pada penanganan setelah insiden terjadi.

Salah satu contoh yang disampaikan Huda adalah KM Virgo Transport 8, kapal berusia 39 tahun yang disebutnya tetap memperoleh sertifikat dan izin berlayar untuk perjalanan jauh.

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh,” katanya.

Menurut Huda, usia kapal memang tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan beroperasi.

Akan tetapi, semakin tua sebuah kapal, semakin penting pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi struktur, mesin, kelistrikan, dan perlengkapan keselamatannya.

Sertifikasi yang kuat semestinya memberikan gambaran mengenai kondisi aktual kapal, bukan hanya memastikan bahwa persyaratan administratif telah terpenuhi. Pemeriksaan berkala juga perlu mampu mendeteksi kerusakan atau penurunan fungsi peralatan sebelum menimbulkan risiko bagi penumpang.

Meski begitu, penilaian terhadap kapal berusia lanjut tetap harus berdasarkan hasil inspeksi teknis dan ketentuan yang berlaku. Usia kapal saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa sebuah armada tidak laik laut.

Huda juga mengingatkan bahwa kecelakaan pelayaran memiliki banyak faktor penyebab. Kondisi cuaca, kesalahan manusia, gangguan mesin, prosedur operasional, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat dapat berkontribusi terhadap sebuah insiden.

Karena itu, evaluasi sertifikasi perlu berjalan bersama pembenahan aspek keselamatan lainnya.

Kemenhub Didesak Evaluasi Permenhub Nomor 61 Tahun 2014

Untuk memperbaiki sistem pengawasan, Huda mendesak Kementerian Perhubungan meninjau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014. Ia menilai ketentuan yang menjadi dasar pengaturan badan klasifikasi kapal perlu dievaluasi, termasuk mengenai peluang keterlibatan lebih dari satu lembaga yang memenuhi persyaratan.

Huda menyebut sejumlah negara memberikan ruang bagi beberapa lembaga untuk melakukan klasifikasi dan sertifikasi kapal sesuai ketentuan masing-masing. Menurut dia, pemerintah Indonesia perlu mempelajari praktik tersebut untuk menentukan apakah sistem yang lebih terbuka dapat memperkuat kualitas pemeriksaan dan pengawasan.

Namun, penambahan lembaga sertifikasi tidak otomatis menjamin penurunan kecelakaan. Pemerintah tetap perlu memastikan seluruh lembaga yang berwenang memenuhi standar kompetensi, memiliki tenaga pemeriksa yang memadai, dan menjalankan prosedur yang konsisten.

Pengawasan terhadap hasil pemeriksaan juga harus jelas agar tidak terjadi perbedaan standar yang justru melemahkan perlindungan penumpang. Apabila sistem klasifikasi diperluas, mekanisme audit, pertanggungjawaban, dan penindakan terhadap pelanggaran harus berjalan beriringan.

“Kami memahami sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan,” ujar Huda.

Ia menegaskan pembenahan harus dilakukan sejak hulu agar persoalan keselamatan pelayaran tidak terus berulang. Bagi DPR, evaluasi terhadap sertifikasi merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat perlindungan masyarakat pengguna transportasi laut.

KMP Batumandi Terbakar Saat Menuju Pelabuhan Merak

KMP Batumandi terbakar ketika mendekati Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa sore. Kapal tersebut sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, sekitar pukul 14.52 WIB dan melintasi Selat Sunda menuju Merak.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Yogie Nugraha, menjelaskan bahwa laporan awal mengenai keadaan darurat diterima melalui Vessel Traffic Service (VTS) Merak sekitar pukul 16.15 WIB.

Informasi awal menyebut kebakaran berasal dari kamar mesin. Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry menyampaikan dugaan sementara bahwa api muncul dari area buritan kapal, tepatnya di dek atas yang digunakan untuk mengangkut kendaraan kecil.

Perbedaan informasi awal tersebut masih perlu diklarifikasi melalui penyelidikan. Lokasi pertama munculnya api dan penyebab kebakaran belum dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan awal yang diterima petugas.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, mengatakan perusahaan akan berkoordinasi dengan Basarnas dan kepolisian untuk mendalami kejadian tersebut.

“Dugaan sementara ada percikan dari area buritan kapal. Hal ini masih kami dalami,” kata Windy.

Petugas pelabuhan segera mengoordinasikan bantuan setelah menerima laporan kebakaran.

Sejumlah kapal dikerahkan untuk membantu evakuasi penumpang dan awak, sekaligus mendukung proses pemadaman agar api tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kecepatan penanganan menjadi faktor penting karena kapal masih berada di jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.

Jalur tersebut melayani mobilitas penumpang, kendaraan pribadi, angkutan barang, serta berbagai kebutuhan logistik antarpulau.

Sebanyak 460 Orang Berhasil Dievakuasi

Kantor SAR Banten melaporkan sebanyak 460 orang berhasil dievakuasi dari KMP Batumandi. Jumlah tersebut terdiri atas 420 penumpang dan 40 awak kapal.

Seluruh penumpang dan kru dilaporkan selamat. Meski tidak ada korban jiwa, sebanyak 11 orang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon.

Dalam proses evakuasi, KMP Royce 1 menjadi salah satu kapal yang membantu memindahkan penumpang dan awak dari KMP Batumandi.

Berdasarkan laporan yang diterima VTS Merak, seluruh orang di kapal yang terbakar telah dievakuasi ke KMP Royce 1 pada pukul 16.56 WIB.

Operasi penanganan melibatkan 18 kapal dan unsur pendukung. Armada yang dikerahkan mencakup kapal SAR, kapal patroli, kapal tunda, kapal penyeberangan, kapal nelayan, serta unsur kepabeanan dan instansi terkait.

Pada pukul 21.25 WIB, TB Karya Pacific 2291 melaporkan bahwa proses evakuasi dan pemadaman telah selesai. Sejumlah kapal tunda masih dibutuhkan untuk mendukung penanganan lanjutan sebelum operasi memasuki tahap berikutnya.

Keberhasilan menyelamatkan seluruh penumpang menjadi hasil penting dalam insiden tersebut. Namun, proses evakuasi yang berjalan baik tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyelidiki penyebab kebakaran dan mengevaluasi sistem pencegahan yang berlaku.

Investigasi Kebakaran dan Evaluasi Keselamatan

Kebakaran KMP Batumandi kini menyisakan dua pekerjaan penting, yakni mengungkap penyebab munculnya api dan memastikan sistem keselamatan kapal penumpang berjalan efektif.

Penyelidikan perlu mengungkap titik awal kebakaran, kondisi mesin dan instalasi listrik, kemungkinan gangguan pada peralatan kapal, serta pelaksanaan prosedur tanggap darurat.

Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan pemeriksaan kelaikan kapal tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pengawasan operasional, pemeriksaan berkala, kesiapan alat pemadam, ketersediaan alat keselamatan, dan kemampuan awak menghadapi keadaan darurat juga memegang peranan penting.

Evaluasi terhadap BKI dan regulasi klasifikasi kapal harus didasarkan pada temuan yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan kelemahan dalam mekanisme pemeriksaan atau pengawasan, pemerintah perlu memperbaikinya secara terukur.

Bagi pengguna jalur Merak-Bakauheni, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar administrasi pelayaran.

Penumpang membutuhkan kepastian bahwa kapal yang mereka naiki telah menjalani pemeriksaan sesuai standar dan memiliki prosedur keselamatan yang memadai.

Desakan DPR agar sistem sertifikasi dievaluasi menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran harus dibangun melalui pencegahan, pemeriksaan yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Penyelidikan kebakaran KMP Batumandi diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai penyebab insiden sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan penumpang di seluruh jalur pelayaran Indonesia. (*)