Journalist Independent.com, MAKASSAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan lelang kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melaksanakan Pelelangan Umum Barang Milik Daerah dengan cara penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang e-Auction dengan metode open bidding.
Penguman lelang itu tertuang dalam surat Nomor: 000.2.4/27.2747/Set. Anda dapat ikut lelang dengan mengakses https://www.lelang.go.id (https://www.lelang.go.id)
Jadwal dan Syaratnya
- Pelaksanaan Lelang: Senin, 26 Oktober 2026
- Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 26 Oktober 2026 Pkl 10.00 WITA (09.00 WIB/ Sesuai Waktu Server)
- Tempat Pelaksanaan Lelang: Ruang Lelang KPKNL Makassar, Jln. Urip Sumoharjo KM.4 GKN I Lantai 2 Makassar
- Penetapan Pemenang Lelang: Setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang
- Informasi Lebih Lanjut: Panpel Lelang a.n. Supriady Namir Cp/WA 08114442774
Syarat-Syarat Lelang
1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebagaimana tersebut di atas, ke Rekening Kantor KPKNL Makassar melalui nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui alamat domain www.lelang.go.id., yang efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi maka uang jaminan hangus dan akan disetorkan ke Kas Negara.
3. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya, tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL Makassar berkenaan dengan kuantitas/kualitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggungjawab pemohon lelang/penjual.
4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
5. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Makassar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
6. Pemenang lelang wajib mengambil semua barang lelang yang dimenangkan maksimal 3 (tiga) hari dari tanggal kuitansi bukti pelunasan, dengan membawa (Kuitansi Bukti Pelunasan Asli dan KTP Asli), dan jika diwakili agar membawa Surat Kuasa Asli, Kuitansi Bukti Pelunasan Asli, foto copy KTP Pemberi Kuasa dan asli KTP Penerima Kuasa). Apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan, Pejabat Lelang/KPKNL Makassar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai tidak bertanggung jawab terhadap kuantitas/kualitas barang tersebut.
7. Apabila dikemudian hari terdapat kendaraan yang dijual bentuk Scrap/Besi Tua dan dioperasionalkan kembali, maka Pejabat Lelang/KPKNL Makassar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai tidak bertanggung jawab, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
8. Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kabupaten Sinjai pada hari Kamis s.d. Senin tanggal 15 s.d. 26 Oktober 2026, jam 09.00 WITA s/d 15.00 WITA (jam kantor) dengan terlebih dahulu wajib menghubungi Panitia penjual lelang barang milik daerah Kab. Sinjai an. Supriady Namir, S.Sos/ CP. 08114442774, an. Megawati, SE/ CP. 08114361481, dan/atau an. Mappagessa, S.Sos/ CP. 08114205172, di 2 (dua) lokasi berbeda yaitu pada: Gudang Aset BKAD di Jln Tanassang, Kel. Alehanuae, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai (No. Urut 1 s.d 8 dan No. Urut 17), Gudang Aset Eks Kantor Bupati Lama di Jln. Jend. Ahmad Yani, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara (No. Urut 9 s.d. 16 dan No. Urut 17).






