Journalist Independent, PAREPARE – Sebanyak 1.279 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masuk daftar yang perlu diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ribuan pegawai tersebut belum sinkron dengan hasil pemadanan data nasional sehingga status pencatatannya dalam Sensus Ekonomi perlu dipastikan kembali.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Ketidakakuratan data penduduk berpotensi memengaruhi gambaran kondisi demografi yang menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Kepala BPS Kota Parepare, Dian Ernawaty, mengatakan pihaknya telah menyurati organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu memeriksa data pegawai yang teridentifikasi belum tercatat secara valid.
“Ini juga dilakukan BPS kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak hanya di Parepare,” kata Dian, Jumat (16/10/2026).
Menurut Dian, temuan tersebut muncul setelah BPS melakukan pencocokan data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses itu bertujuan mengetahui apakah ASN yang masuk dalam daftar memang belum mengikuti pendataan, sudah tercatat, telah pindah tugas, atau memiliki kondisi lain yang menyebabkan data belum sesuai.
Karena itu, 1.279 pegawai tersebut belum bisa langsung disimpulkan sebagai orang yang sama sekali belum mengikuti sensus. BPS masih membutuhkan konfirmasi untuk memastikan status masing-masing individu.
“Perlu diverifikasi apakah yang bersangkutan belum didata, sudah didata, sudah pindah, atau ada alasan lain,” jelasnya.
Pegawai Diminta Segera Periksa Status Pendataan
Dian mengimbau ASN yang belum menyelesaikan pendataan agar segera melakukan pengisian secara mandiri melalui layanan daring yang telah disediakan. Pemeriksaan juga diperlukan bagi pegawai yang merasa sudah mengikuti sensus, tetapi namanya masih masuk dalam daftar yang harus diverifikasi.
BPS sebelumnya menetapkan batas waktu pengisian hingga 15 Oktober 2026. Namun, jadwal tersebut kemudian disesuaikan karena muncul kendala teknis ketika pelaksanaan pendataan berlangsung secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Beban akses yang meningkat secara nasional berdampak pada sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung proses pengisian.
Akibatnya, sebagian pegawai membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan pendataan.
BPS Parepare kemudian membuka kesempatan pengisian hingga 20 Oktober 2026.
Dengan perpanjangan tersebut, ASN yang belum tercatat maupun yang masih perlu memperbaiki kesesuaian data diharapkan dapat segera menuntaskan kewajibannya.
“Masih bisa mengisi. Kami tunggu sampai 20 Oktober,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pendataan dan verifikasi tidak hanya bergantung pada BPS.
Dukungan pemerintah kota melalui masing-masing OPD diperlukan agar informasi mengenai pegawai yang masuk daftar pemeriksaan dapat segera dikonfirmasi.
Menurutnya, terdapat daerah lain di Sulawesi Selatan yang menggerakkan ASN untuk melakukan pengisian secara bersama-sama.
Pola tersebut menjadi salah satu contoh upaya mempercepat penyelesaian pendataan, terutama bagi pegawai yang belum sempat menyelesaikan prosesnya.
Mutasi Pegawai Jadi Salah Satu Penyebab
Dari sekitar 5.000 ASN yang berada dalam lingkup Pemkot Parepare, sebanyak 1.279 data pegawai teridentifikasi belum sinkron berdasarkan pencocokan data yang dilakukan BPS. Angka tersebut menjadi perhatian karena setiap data yang bermasalah harus ditelusuri sebelum proses pembersihan data dituntaskan.
Salah satu penyebab ketidaksesuaian adalah tingginya mobilitas pegawai. Mutasi atau perpindahan tempat tugas dapat menyebabkan informasi dalam satu basis data belum sepenuhnya sesuai dengan catatan pada instansi lainnya.
Meski demikian, BPS belum menyimpulkan bahwa seluruh pegawai yang masuk daftar tersebut mengalami persoalan yang sama.
Verifikasi dibutuhkan untuk membedakan ASN yang belum mengisi, pegawai yang sudah tercatat, serta mereka yang mengalami perubahan status atau lokasi penugasan.
Proses ini sekaligus menjadi kesempatan bagi instansi pemerintah untuk memastikan informasi kepegawaian dan kependudukan tidak saling bertentangan.
Dian mengingatkan, warga yang tidak tercatat dalam basis data penduduk berisiko tidak terakomodasi secara semestinya dalam gambaran statistik daerah.
Karena itu, ASN yang masuk daftar pemeriksaan perlu memastikan status pendataannya, bukan menganggap persoalan tersebut hanya berkaitan dengan dokumen internal kantor.
“Jika tidak didata, yang bersangkutan tidak masuk register penduduk di Kota Parepare,” tegasnya.
BPS berharap seluruh pegawai yang belum terverifikasi dapat segera menindaklanjuti pemberitahuan melalui OPD masing-masing.
Pemerintah kota juga diharapkan membantu mengoordinasikan penyelesaian data agar tidak ada pegawai yang terlewat dalam proses pemadanan.
Kejar Penyelesaian Data Sebelum Analisis
Pemadanan data ASN menjadi bagian dari tahapan pembersihan data atau data cleaning sebelum hasil sensus memasuki proses analisis.
Pada tahap ini, BPS mencocokkan informasi dengan lembaga dan instansi lain untuk mengurangi ketidaksesuaian serta memastikan data yang digunakan lebih akurat.
BPS Parepare menargetkan proses tersebut rampung pada 30 Oktober 2026.
Artinya, instansi terkait memiliki waktu terbatas untuk menindaklanjuti data yang belum sesuai setelah batas pengisian mandiri berakhir pada 20 Oktober.
Setelah pembersihan data selesai, BPS akan melanjutkan pekerjaan ke tahap analisis. Ketepatan waktu penyelesaian menjadi penting agar proses pengolahan hasil sensus dapat berjalan sesuai target.
Dian berharap Pemkot Parepare bersama seluruh OPD ikut aktif membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap nama yang masuk daftar verifikasi memperoleh kejelasan status.
“Pada 30 Oktober kami harus selesai dan masuk tahapan analisis,” pungkasnya.
Bagi ASN yang merasa belum mengikuti pendataan, kesempatan hingga 20 Oktober perlu dimanfaatkan untuk segera melakukan pengisian.
Sementara itu, pegawai yang sudah mengisi tetap perlu memastikan statusnya apabila masih masuk dalam daftar verifikasi BPS.
Penyelesaian 1.279 data yang belum sinkron diharapkan membantu menghasilkan basis data yang lebih akurat, sehingga informasi kependudukan dapat digunakan sebagai salah satu landasan penyusunan program pembangunan di Kota Parepare. (*)






