MAGELANG — Seorang siswa SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah gurunya sendiri. Dalam kejadian tersebut, korban yang berinisial EGDA (29) mengalami luka pada bagian tangan dan kepala setelah dipukul pelaku.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Ketika itu, korban tengah berada di rumahnya di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Korban terbangun setelah mendengar suara ketukan yang berasal dari beberapa bagian rumah. Suara tersebut terdengar dari jendela kamar, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.
“Merasa curiga, korban sempat menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp pemuda. Korban kemudian berganti pakaian dan hendak keluar dari kamar untuk memastikan kondisi rumah,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Saat korban hendak keluar kamar, pelaku tiba-tiba masuk. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan luka pada tangan dan kepala.
“Kasus ini kemudian kami tangani dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” jelas Edy.
Pelaku Ditangkap Lima Hari Setelah Kejadian
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Lima hari kemudian, tepatnya Sabtu (26/9), petugas berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran di wilayah Desa Sambak.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata Edy.
Karena pelaku masih berusia 15 tahun, polisi menerapkan mekanisme khusus dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pelaku Ternyata Murid Korban
PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto membenarkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku bukan sekadar warga dan pelaku pencurian. Keduanya diketahui merupakan guru dan murid di salah satu SMP swasta di Kecamatan Kajoran.
“Betul, korban gurunya sendiri di salah satu SMP swasta di Kajoran. Motifnya pencurian,” ungkap Ady.
Menurut Ady, pelaku sebelumnya telah mengincar rumah korban. Namun, aksi tersebut tidak sampai membuat pelaku membawa barang berharga karena korban lebih dahulu mengetahui keberadaannya.
“Belum ada yang diambil karena mau masuk kamar, kebetulan korban sudah bangun dan membuka pintu kamar. Karena ketahuan, terus terjadi pemukulan itu dan langsung pergi meninggalkan lokasi,” kata Ady.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu buah linggis berwarna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaus berwarna biru, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit ponsel Oppo berwarna putih.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Edy.






