KLATEN – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, mengungkap dugaan serangkaian kejahatan yang melibatkan pasangan suami istri asal Boyolali. Polisi menangkap HB (32) dan OPS (28) kurang dari 24 jam setelah mereka membawa kabur sepeda motor milik korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasangan asal Banyudono, Kabupaten Boyolali, tersebut diduga telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor di wilayah Klaten dan Boyolali.
Kapolsek Polanharjo AKP Abdillah mengatakan, penyidik menemukan keterlibatan pasangan tersebut dalam sejumlah kasus pencurian setelah memeriksa keduanya.
“Hasil pemeriksaan lanjutan, pasutri ini sudah melakukan pencurian lima kali di daerah Boyolali dan Klaten,” kata Abdillah saat ditemui di kantornya, Senin (28/9/2026) sore.
Curi Honda Supra di Persawahan Polanharjo
Kasus ini bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Dua orang yang terdiri atas seorang pria dan seorang perempuan diduga mencuri sepeda motor Honda Supra berwarna hitam di area persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten.
“Pada Minggu (27/9) sekitar pukul 11.45 WIB, dua orang telah mengambil sepeda motor jenis Supra warna hitam di persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo. Dua orang itu laki-laki dan perempuan,” ujar Abdillah.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Polanharjo menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Klaten.
Hasil penyelidikan mengarah kepada OPS. Polisi kemudian menangkap perempuan tersebut di Banyudono, Boyolali, pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas menangkap HB di wilayah Ngemplak, Boyolali.
“Pada pukul 22.30 WIB diamankan seorang perempuan inisial OPS di Banyudono, Boyolali. Sekitar 30 menit kemudian diamankan HB di Ngemplak, Boyolali,” ungkap Abdillah.
Polisi Temukan Motor Curian di Kos Wilayah Pengging
Dalam pemeriksaan, HB dan OPS mengaku menyimpan sepeda motor hasil curian di sebuah tempat kos di kawasan Pengging, Boyolali.
Polisi kemudian mengamankan Honda Supra tersebut sebagai barang bukti. Petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga mereka gunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Abdillah menjelaskan, HB dan OPS telah menikah selama tiga tahun.
“Barang bukti diamankan ke Polsek beserta sarana kejahatan berupa sepeda motor Beat warna hitam. Kedua orang ini hubungannya pasutri, sudah tiga tahun menikah,” katanya.
Ungkap Dugaan Komplotan Pencuri Motor
Pengembangan kasus turut mengungkap dugaan keterlibatan pria berinisial IAJ (29), yang juga berasal dari Banyudono, Boyolali.
Abdillah menyebut HB pernah melakukan pencurian bersama IAJ. Polisi kemudian menangkap IAJ di Boyolali pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari pengembangan, HB juga melakukan pencurian bersama IAJ (29) juga warga Banyudono, Boyolali,” ujar Abdillah.
Menurut penyidik, para pelaku menggunakan kunci palsu untuk menjalankan aksinya. Mereka kemudian menjual sepeda motor hasil curian melalui platform daring.
“Menggunakan kunci palsu dan hasilnya dijual online sehingga kita sangka dengan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI no 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Abdillah.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rekaman CCTV Pencurian Motor di Klaten Viral
Aksi pencurian sepeda motor di Desa Turus, Polanharjo, sempat menyebar luas di media sosial.
Sebuah unggahan di Facebook yang memuat informasi kehilangan sepeda motor di wilayah Polanharjo menyertakan foto dan rekaman CCTV yang diduga merekam pergerakan para pelaku.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat mengendarai Honda Supra, sedangkan seorang perempuan berada di atas sepeda motor matik berwarna hitam.
Informasi yang beredar di media sosial itu turut membantu menyebarkan ciri-ciri kendaraan dan dugaan keterlibatan dua orang dalam pencurian tersebut. (*)






