JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dan menahan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. MTP merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
MTP diamankan penyidik Jampidsus pada Sabtu (26/9/2026) dini hari setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (25/9). Ia ditemukan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP diamankan sekitar pukul 01.24 WIB. Setelah identitasnya dipastikan, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto sekitar pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan terhadap MTP dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 25 September 2026.
Dalam proses pengamanan, tim penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat MTP berada. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah memastikan identitasnya.
Anang mengatakan MTP sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka. Karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan upaya pengamanan paksa.
“Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Sebelum MTP diamankan, Kejagung pada Jumat (25/9) telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
MTP menjadi tersangka perorangan kelima yang telah diumumkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut. PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020.
Dalam perkembangan perkara yang diberitakan sejumlah media, penyidik mendalami dugaan persoalan dokumen dan proses perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam perkara ini, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.
Sangkaan pertama adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MTP juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menyatakan proses hukum terhadap MTP dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Dengan penahanan MTP, penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 serta keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (bas/ant)






