JAKARTA – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memasuki babak pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Dalam tahap ini, pemohon akan mendapat ruang untuk mengajukan dan memperkuat bukti terkait dalil yang mereka sampaikan dalam permohonan.
Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Denny menyambut keputusan MK yang melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Melalui akun X miliknya pada Senin (28/9/2026), dia menyebut sidang berikutnya akan menjadi kesempatan untuk menguji substansi permohonan melalui pembuktian.
“Sidang diskualifikasi Gibran berlanjut ke sidang pembuktian di hari Rabu, 30 September 2026. Jam 19.00 WIB,” kata Denny.
Menurut Denny, dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, sejumlah perdebatan mengenai aspek prosedural untuk sementara dapat dikesampingkan.
“Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan,” ujarnya.
Denny kemudian meminta MK memanggil Gibran untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Selain Gibran, ia juga meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum dipanggil.
“Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi. Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum,” kata Denny.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pembuktian atas dalil pemohon mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran memiliki cacat hukum dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Dalam petitum, pemohon bahkan meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil pemohon. MK belum menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau memerintahkan pembatalan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Masuknya perkara ke tahap pembuktian terjadi setelah sidang sebelumnya diwarnai perdebatan mengenai aspek kewenangan dan prosedur.
Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai permohonan yang diajukan berkaitan dengan persoalan proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan fakta bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan melampaui tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, tetapi meminta agar persoalan tersebut dikesampingkan demi pengujian keadilan substantif.
Dengan keputusan melanjutkan perkara ke pembuktian, sidang berikutnya akan menjadi tahap penting bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan yang berkaitan dengan pokok permohonan.
Denny sebelumnya juga meminta keterangan dari kementerian yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam sidang lanjutan, Denny meminta Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan surat keterangan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Ia juga meminta Kementerian Hukum memberikan keterangan terkait aspek administrasi dan dokumen yang menjadi bagian dari perkara.
Seluruh pembuktian tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK. Hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian sembilan hakim konstitusi terhadap bukti, keterangan para pihak, serta kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.
Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. (bun)






