REMBANG – Istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Rembang, berinisial Z membantah tudingan menginap bersama anggota DPRD Rembang berinisial W. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Farshol.
Farshol mengatakan Z telah meminta pendampingan hukum pada 24 September 2026. Menurutnya, kliennya siap menjalani proses pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan suaminya.
“Pada tanggal 24 September 2026, Saudari Z meminta pendampingan hukum di kantor kami. Intinya, klien kami tentu akan mengikuti proses pemeriksaan di Polres Rembang terkait aduan dugaan perzinaan pada saudara S. Semua itu tidak benar, kami sangat membantah atas dugaan tersebut,” kata Farshol dikutip Selasa (29/9/2026).
Farshol meminta proses hukum terhadap kliennya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Ia berharap seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Kita ini tentu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saya minta pemeriksaan-pemeriksaan ini nanti dijalankan secara objektif dan kita akan mendampingi sampai perkara ini tuntas,” ujarnya.
Menurut Farshol, Z juga siap bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik maupun dalam proses etik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami pastikan klien kami akan kooperatif, siap memenuhi panggilan pada proses hukum dan etik yang berlaku,” sambungnya.
Hingga Senin (28/9), Z disebut belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari Polres Rembang. Kuasa hukum menyatakan pihaknya masih menunggu proses tersebut.
“Agenda kami selanjutnya, kami menunggu pemanggilan dari Polres. Kami akan mengawal, mengikuti proses hukum yang akan bergulir. Sampai saat ini kami belum ada pemanggilan,” pungkasnya.
Kades Rembang Laporkan Istri dan Anggota DPRD
Perkara ini bermula dari laporan Kepala Desa Karanganyar, Sami, terhadap istrinya, Z, dan anggota DPRD Rembang berinisial W. Sami melaporkan keduanya ke Polres Rembang atas dugaan perzinaan.
Sami menyampaikan laporan tersebut melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (21/9). Ia juga datang langsung ke Mapolres Rembang bersama tiga kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budhiarto, Ahmad Badrus Somad, dan Abdul Munim.
“Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinaan saudara Z, istri saya, dengan saudara W anggota DPRD Rembang Komisi II. Yang sepenuhnya itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” kata Sami kepada wartawan di Mapolres Rembang, Senin (21/9).
Di sisi lain, W melalui kuasa hukumnya, Jalaludin, juga telah membantah tudingan perselingkuhan maupun dugaan menginap bersama Z.
“(Terkait laporan, termasuk klaim bukti foto dan video dari kuasa hukum Pak Sami?) Semua itu tidak benar,” kata kuasa hukum W, Jalaludin, saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui telepon, Senin (21/9).
Jalaludin menyatakan W tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial. Ia meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
“Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di medsos. Biarkan nanti fakta hukum yang bicara,” ujarnya.
W Sudah Beri Klarifikasi ke Pimpinan DPRD
Selain menghadapi laporan polisi, W sebelumnya telah memenuhi panggilan pimpinan DPRD Rembang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang disampaikan Sami.
W hadir bersama Jalaludin di Ruang Ketua DPRD Rembang pada Senin (21/9). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai sekitar pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.
“Ya kami hadir, Pak W juga hadir. Tadi kami datang jam 11.30 sampai jam satu,” ujarnya.
Jalaludin mengatakan pimpinan DPRD mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai laporan yang disampaikan pihak Sami. Ia menyebut pihaknya telah memberikan jawaban dan klarifikasi atas pertanyaan tersebut.
“Tadi banyak yang dipertanyakan, cuman tidak lepas dari yang dilaporkan kuasa hukum Pak Sami itu,” kata dia.
Mengenai laporan ke Polres Rembang, Jalaludin memastikan pihak W akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Terkait laporan polisi, tentu pihak kami akan kooperatif,” ujar dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi langsung mengenai persoalan tersebut, W meminta agar pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya.
“Kalih pengacara mawon nggih, Pak Jalal. (Sama pengacara saja ya, Pak Jalal),” kata W melalui pesan WhatsApp.






