Jule Tak Ditahan dalam Kasus Vape Etomidate, Polisi Rekomendasikan Rehabilitasi

Julia Prastini alias Jule

JAKARTA โ€” Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditahan dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Polisi menyatakan Jule hanya berstatus sebagai pengguna dan menjalani proses rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran maupun penjualan narkotika.

Polisi mengambil kesimpulan tersebut setelah memeriksa Jule, para saksi, riwayat komunikasi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Jule Jalani Asesmen BNNP DKI Jakarta

Budi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Jule hanya menggunakan zat etomidate yang terdapat dalam vape tersebut. Untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, polisi kemudian mengarahkan Jule menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen menyatakan Jule sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Tim juga memberikan rekomendasi agar selebgram tersebut menjalani rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi.

Jule Tidak Ditahan Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma sebelumnya menjelaskan Jule tidak menjalani penahanan. Ia menyebut penanganan terhadap Jule dilakukan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan hasil penyelidikan.

Menurut Michael, polisi juga mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan dari Jule. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu vape yang masih berisi cairan serta tiga lainnya dalam kondisi telah habis digunakan.

“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelasnya

Jule Ditangkap dari Pengembangan Kasus

Kasus yang melibatkan Jule bermula dari pengembangan penyelidikan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait jaringan peredaran gelap vape yang mengandung etomidate.

Polisi sebelumnya membuntuti jaringan tersebut hingga menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN yang disebut berperan sebagai bandar. Dari pengembangan kasus itu, penyidik kemudian mengarah kepada Jule.

“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu (19/9).

Dengan hasil pemeriksaan dan asesmen tersebut, polisi menyatakan Jule tidak terbukti terlibat dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. Penanganannya berlanjut melalui rekomendasi rehabilitasi sebagai pengguna.