Oknum Polisi Jadi Tersangka Curi Sapi, Bakal Jalani Sidang Etik

Journalist Independent
Ilustrasi pencurian sapi.

SUMBA TIMUR — Anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penadahan terkait perkara pencurian sapi kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

PBU yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dibawa ke Polda NTT setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Di Polda NTT, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan PBU telah diserahkan ke Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang dikutip dari iNews Sumba, Senin (28/9/2026).

Sanksi Kode Etik Diputus Tim Polda NTT

Penempatan PBU di Patsus merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polri. Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan menuju sidang kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.

Nanang menjelaskan, keputusan mengenai sanksi kode etik terhadap PBU bukan berada di tingkat Polres Sumba Timur. Kewenangan tersebut menjadi tanggung jawab tim kode etik Polda NTT.

“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.

Dengan demikian, proses internal terkait dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan di Polda NTT sembari perkara pidana terhadap PBU diproses oleh penyidik.

Berkas Perkara Segera Masuk Tahap II

Selain pemeriksaan kode etik, proses hukum pidana terhadap PBU juga terus berjalan. Polres Sumba Timur menyatakan pemberkasan perkara telah diselesaikan dan selanjutnya akan memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Setelah proses tahap II berlangsung, PBU akan dijemput kembali untuk kemudian diserahkan kepada jaksa. Kondisi tersebut membuat proses kode etik di Polda NTT dan perkara pidana terhadap PBU berjalan secara bersamaan.

Sebelumnya, Polres Sumba Timur menetapkan PBU sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada 10 September 2026.

Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana. Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh dalam kasus tersebut.

PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.