JAKARTA – Pemerintah memperkirakan nilai insentif perpajakan yang tidak dipungut dari wajib pajak mencapai Rp576,3 triliun sepanjang 2026. Nilai tersebut setara dengan sekitar 2,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, nilai tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas negara karena diberikan dalam bentuk berbagai fasilitas dan insentif perpajakan.
Namun, menurut Suahasil, dana tersebut bukan berarti hilang dari perekonomian. Uang yang tidak dipungut pemerintah tetap beredar di masyarakat dan diharapkan mendorong konsumsi serta investasi.
“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dalam kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta, dikutip Kamis (24/9/2026).
Suahasil mengatakan, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha.
Penerima insentif tidak hanya berasal dari kelompok tertentu, tetapi mencakup berbagai sektor ekonomi. Di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Pemerintah berharap fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh dunia usaha untuk mendukung kegiatan ekonomi.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” jelas Suahasil.
Suahasil juga menjelaskan dampak insentif tersebut terhadap perhitungan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
Secara ilustratif, tax ratio Indonesia yang berada di kisaran 10,1 persen dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila nilai insentif perpajakan sebesar 2,24 persen dari PDB ikut diperhitungkan.
Artinya, terdapat penerimaan pajak yang secara nominal tidak dipungut pemerintah karena menjadi bagian dari kebijakan insentif.
Meski demikian, Suahasil menekankan bahwa dana tersebut tetap berada dalam perputaran ekonomi dan diharapkan memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” kata Suahasil. (bas)






