JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan berarti seluruh utang pemerintah telah lunas.
Menurut Suahasil, pemerintah tetap menerbitkan surat utang sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara. Surat utang tersebut kemudian diserap oleh berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan.
“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Suahasil menjelaskan surat utang pemerintah merupakan salah satu instrumen investasi yang dimiliki lembaga keuangan. Pemegang surat utang tersebut memperoleh imbal hasil berupa bunga sesuai ketentuan instrumen yang dimiliki.
Sebagian surat berharga negara juga dimiliki oleh BI. Kepemilikan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moneter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suahasil menekankan kewajiban yang telah diselesaikan pemerintah adalah obligasi yang berkaitan dengan penanganan BLBI, bukan seluruh surat utang pemerintah.
Obligasi BLBI tersebut diterbitkan pada 1998 dan dimiliki oleh BI. Pemerintah telah melunasi instrumen tersebut pada akhir Agustus 2026.
Obligasi itu sebelumnya diterbitkan sebagai bagian dari langkah pemerintah menangani krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998.
Pelunasan tersebut sekaligus menandai berakhirnya kewajiban terkait obligasi BLBI antara pemerintah dan BI setelah berlangsung hampir tiga dekade.
“Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu,” ujar Suahasil.
Meski kewajiban pemerintah kepada BI terkait obligasi BLBI telah selesai, persoalan BLBI belum sepenuhnya berakhir.
Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para debitur yang terkait dengan program tersebut. Proses penagihan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelunasan obligasi BLBI menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada BI atas instrumen tersebut, tetapi tidak menghapus kewajiban para debitur BLBI maupun menghentikan proses penagihan.
Pemerintah juga masih menghadapi kebutuhan pembiayaan negara yang dikelola melalui berbagai instrumen, termasuk penerbitan surat utang pemerintah.
Karena itu, berakhirnya kewajiban obligasi BLBI tidak dapat diartikan sebagai berakhirnya seluruh utang pemerintah. (bun)





