JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang menurutnya tidak beradab.
Menteri Kehutanan menyampaikan penilaian tersebut ketika dimintai tanggapan mengenai perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Raja Juli, persoalan tersebut tidak semestinya menjadi perhatian utama pemerintah ketika pemerintah sedang menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
“Saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya. Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” ujar Raja Juli, Kamis (24/9/2026).
Raja Juli kemudian mengaitkan perkara Gibran dengan polemik mengenai riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi sorotan.
Dia menyindir kemungkinan polemik serupa dapat kembali diarahkan kepada anggota keluarga Jokowi lainnya.
“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” kata Raja Juli.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Raja Juli terkait gugatan yang sedang berproses di MK. Perkara tersebut sendiri belum diputus sehingga belum ada putusan MK yang menyatakan sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dalam persidangan.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai wakil presiden, termasuk pembatalan pelantikan dan pembukaan mekanisme konstitusional untuk memilih wakil presiden baru melalui MPR.
Dalam persidangan, KPU selaku Termohon menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut. KPU menilai perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU merupakan ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara. Dalam persidangan, para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden yang pada prinsipnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon menyatakan tetap mengajukan perkara dengan alasan memperjuangkan keadilan substantif.
Dengan demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Belum terdapat putusan yang menentukan apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak, maupun apakah permohonan tersebut dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Raja Juli tetap menyebut gugatan tersebut sebagai manuver politik yang tidak beradab, sedangkan substansi perkara dan kewenangan MK masih menjadi bagian dari proses persidangan. (bun)






