JAKARTA – Silfester Matutina hanya lima hari menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen pada 18 September 2026. Namun, pada 23 September 2026, pemegang saham PJM memutuskan memberhentikannya setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan pemberhentian tersebut. Menurut dia, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi yang berlaku.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus, Kamis (24/9/2026).
PJM tidak mengungkap secara rinci hal-hal yang menjadi dasar evaluasi pemegang saham. Perusahaan hanya menyatakan keputusan tersebut telah melalui pertimbangan pemegang saham dan dilakukan sesuai mekanisme korporasi.
“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Tubagus.
Sebelum diberhentikan, Silfester ditunjuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat dari posisi Komisaris Independen PJM.
Pengangkatan Silfester tercantum dalam Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026.
Keputusan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26. Silfester kemudian tercatat mulai menduduki posisi Komisaris Independen pada 18 September 2026.
Namun, masa jabatannya berakhir hanya lima hari kemudian setelah pemegang saham kembali mengambil keputusan pada 23 September 2026.
Pengangkatan Silfester sebelumnya menjadi sorotan publik karena status hukumnya.
Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam perkara tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas tindak pidana fitnah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, putusan terhadap Silfester tercatat dalam perkara Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Silfester kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2025. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Di tengah status tersebut, sejumlah pemberitaan menyebut Silfester belum menjalani hukuman dan masih menjadi buronan Kejaksaan. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PJM mulai menjadi perhatian publik setelah dokumen mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris beredar pada 23 September 2026.
Pada hari yang sama, pemegang saham PJM memutuskan memberhentikan Silfester dari jabatan tersebut.
PJM kemudian menyampaikan bahwa perubahan susunan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.
Pemberhentian itu membuat Silfester tercatat hanya lima hari menduduki posisi Komisaris Independen di anak usaha Pelindo.
Hingga kini, perusahaan tidak menyampaikan secara spesifik alasan di balik keputusan tersebut selain menyebut adanya evaluasi dan pertimbangan berbagai hal. (nas)






