NEWS  

Relawan Gibran: MK Tak Lagi Berwenang Mendiskualifikasi Wapres

Kolase foto: Gibran Rakabuming Raka dan MK (Sumber foto: AFP dan MK)

JAKARTA – Perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses persidangan tersebut, relawan pendukung Gibran menilai MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perwakilan relawan Gibran, Fritz Alor Boy, berpendapat sistem hukum kepemiluan Indonesia tidak membuka ruang bagi gugatan susulan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024 setelah tahapan dan tenggat sengketa hasil pemilu berakhir.

Menurut Fritz, jalur sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah tertutup setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024.

“Karena penetapan hasil Pilpres 2024 telah dilakukan KPU pada 20 Maret 2024 dan batas pengajuan sengketa hasil Pilpres hanya tiga hari, maka sengketa hasil Pilpres tidak dapat diajukan kembali setelah batas waktu tersebut berakhir,” tegas Fritz.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 memang menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional pada 20 Maret 2024.

Pernyataan Fritz disampaikan di tengah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang kini sedang diperiksa MK. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mengajukan permohonan dengan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, para pemohon juga menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggat formal pengajuan PHPU. Mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu dengan alasan perlunya menguji persoalan tersebut berdasarkan keadilan substantif.

Dalam sidang pada 23 September 2026, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpandangan materi yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, ketentuan UU MK dan UU Pemilu memberikan kedudukan hukum tertentu bagi pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Dengan demikian, persoalan apakah MK berwenang memeriksa substansi gugatan serta apakah permohonan yang diajukan setelah tenggat dapat diterima masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Hingga saat ini, MK belum menjatuhkan putusan akhir terkait perkara tersebut. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada 23 September 2026.

Karena itu, pernyataan bahwa MK tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi Gibran merupakan pandangan dari pihak relawan dan sejalan dengan argumen KPU mengenai kewenangan serta tenggat PHPU, bukan putusan final MK mengenai perkara tersebut. (bun)